Daftar Bank dan Leasing Yang Beri ‘Libur Angsuran’

BNews—NASIONAL— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan program stimulus perekonomian. Salah satunya adalah penundaan pembayaran cicilan untuk sejumlah sektor kredit.

Program tersebut berlaku bagi perbankan. Baik bank konvensional, bank syariah, bank pembangunan daerah (BPD), bank perkreditan rakyat dan perusahaan pembiayaan.

Lembaga independen itu bersama industri jasa keuangan mendukung kebijakan pemerintah dalam meringankan beban debitur yang terkena dampak covid-19. Yakni melalui restrukturisasi dan keringanan pembayaran.

Berikut daftar bank atau perusahaan pembiayaan terkait restrukturisasi atau keringanan bagi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terkena dampak covid-19:

Bank Umum Konvensional

  1. Empat Bank Himbara (Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN)
  2. Panin Bank
  3. Permata Bank
  4. BTPN
  5. DBS
  6. Bank Index
  7. Bank Ganesha
  8. NOBU
  9. Bank Victoria
  10. Bank Jasa Jakarta

Bank Umum Syariah

  1. Bank Syariah Mandiri
  2. BNI Syariah
  3. Bank Syariah Bukopin
  4. Bank NTB Syariah
  5. Permata Bank Syariah
  6. Bank Muamalat
  7. Bank Mega Syariah
  8. Bank BJB Syariah
  9. BRI Syariah
  10. BTPN Syariah
  11. Bank Net Syariah

Perusahaan Pembiayaan

  1. FIF Group
  2. WOM Finance
  3. Mandiri Tunas Finance
  4. CSUL Finance

Bank Pembangunan Daerah (BPD)

  1. Bank BJB
  2. Bank BPD Bali
  3. Bank NTT
  4. Bank Sumut
  5. Bank Sumsel Babel
  6. Bank Jateng

Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

  1. BPR Lugas Ganda
  2. BPR Talenta Raya (han)

1 Comment
  1. Retno says

    Kenapa BAF tidak terdaftar ya

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: