BNews—NASIONAL— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan program stimulus perekonomian. Salah satunya adalah penundaan pembayaran cicilan untuk sejumlah sektor kredit.
Program tersebut berlaku bagi perbankan. Baik bank konvensional, bank syariah, bank pembangunan daerah (BPD), bank perkreditan rakyat dan perusahaan pembiayaan.
Lembaga independen itu bersama industri jasa keuangan mendukung kebijakan pemerintah dalam meringankan beban debitur yang terkena dampak covid-19. Yakni melalui restrukturisasi dan keringanan pembayaran.
Berikut daftar bank atau perusahaan pembiayaan terkait restrukturisasi atau keringanan bagi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terkena dampak covid-19:
Bank Umum Konvensional
- Empat Bank Himbara (Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN)
- Panin Bank
- Permata Bank
- BTPN
- DBS
- Bank Index
- Bank Ganesha
- NOBU
- Bank Victoria
- Bank Jasa Jakarta
Bank Umum Syariah
- Bank Syariah Mandiri
- BNI Syariah
- Bank Syariah Bukopin
- Bank NTB Syariah
- Permata Bank Syariah
- Bank Muamalat
- Bank Mega Syariah
- Bank BJB Syariah
- BRI Syariah
- BTPN Syariah
- Bank Net Syariah
Perusahaan Pembiayaan
- FIF Group
- WOM Finance
- Mandiri Tunas Finance
- CSUL Finance
Bank Pembangunan Daerah (BPD)
- Bank BJB
- Bank BPD Bali
- Bank NTT
- Bank Sumut
- Bank Sumsel Babel
- Bank Jateng
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
- BPR Lugas Ganda
- BPR Talenta Raya (han)
Kenapa BAF tidak terdaftar ya