Daftar Denda Tilang Pelanggaran Lalu Lintas
BNews–NASIONAL– Pengendara sepeda motor sering kali mempermasalahkan soal tilang saat melakukan pelanggaran lalu lintas. Padahal sebenarnya semua sudah diatur dalam sebuah undang-undang.
Peraturan tilang bagi pengendara yang melanggar sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Proses tilang dilakukan oleh polisi, biasanya saat razia atau jika pengendara melanggar rambu lalin sewaktu-waktu.
Setiap pengendara harus mengetahui tarif denda resmi dari setiap pelanggaran yang dilakukan. Misalnya, ketika pengendara tidak mempunyai STNK, SIM, atau onderdil kendaraan yang tidak lengkap.
Saat penilangan, pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk sidang. Dua hal tersebut nanti akan dibedakan dalam warna surat tilang yang diberikan dan cara membayar denda.
Jika pelanggar menerima kesalahan maka akan menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan petugas di Pos. Sementara jika pengendara menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan maka akan menerima slip merah.
Dalam Pengadilan tersebut akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak. Tentunya dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah ditentukan (biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran).
Sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya semakin berat. Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp250 ribu hingga Rp1 juta.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009. Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas, seperti dikutip dari situs web Polri.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
1.Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM. dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta (Pasal 281).
2.Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia. Dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
3.Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan. Dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 280).
4.Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
5.Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 285 ayat 2).
6.Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 278).
7.Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 287 ayat
8.Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah. Dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
9.Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor. Dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
10.Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan. Dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 289).
11.Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
12.Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1).
13.Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2).
14.Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu. Dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 294).
Itulah daftar tilang dan denda bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar peratura. Oleh sebab itu bijaknya berkendara taati peraturan. (*/bsn)