Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Daftar UMP 2023 di 29 Provinsi di Indonesia, Jateng Terendah

Daftar UMP 2023 di 29 Provinsi di Indonesia, Jateng Terendah

  • calendar_month Sen, 5 Des 2022

BNews–NASIONAL-– Hingga batas akhir yang ditetapkan oleh pemerintah pada 28 November 2022 lalu, belum seluruh provinsi mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

Baru ada 29 provinsi yang mengumumkan besaran UMP 2023.

Terus, dari 29 provinsi yang sudah mengumumkan UMP 2023, provinsi mana yang UMP-nya tertinggi dan terendah.

Pemerintah pusat, melalui Menteri Tenaga Kerja sebelumnya sudah menetapkan batas kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen.

Keputusan itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Namun dari 29 provinsi yang sudah menetapkan UMP 2023, tidak ada yang menaikan UMP sebesar 10 persen.

Kenaikan tertinggi adalah di Provinsi Sumatera Barat dimana UMP 2023 diputuskan naik sebesar 9,15 persen.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Dengan kenaikan itu, UMP 2023 Provinsi Sumatera Barat ditetapkan sebesar Rp 2.742.476.

Sementara kenaikan terendah di Provinsi Sulawesi Utara, dimana kenaikan UMP-nya hanya sebesar 5,24 persen menjadi Rp 3.485.000.

Namun untuk besaran UMP 2023, Provinsi Jawa Tengah masih menempati urutan terbawah atau terendah dengan UMP sebesar Rp 1.958.169.

Kemudian DIY menempati urutan terendah kedua dimana UMP 2023 ditetapkan sebesar Rp1.981.782.

Lalu Jawa Barat menempati urutan ketiga terendah dengan UMP sebesar Rp 1.986.670.

Sedangkan provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia masih ditempati oleh DKI Jakarta dengan besaran Rp 4.901.798.

Berikut Ini daftar daerah yang sudah menetapkan UMP 2023, dari yang tertinggi hingga terendah seperti yang dikutip dari Kompas.com :

  1. DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen)
  2. Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen)
  3. Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 persen)
  4. Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen)
  5. Sumatra Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen)
  6. Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (6,9 persen)
  7. Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (7,51 persen)
  8. Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (7,79 persen)
  9. Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (6,2 persen)
  10. Riau: Rp 3.191.662 (8,61 persen)
  11. Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (8,84 persen)
  12. Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (8,3 persen)
  13. Gorontalo: Rp 2.989.350 (6,74 persen)
  14. Jambi: Rp 2.943.000 (9,04 persen)
  15. Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 (7,20 persen)
  16. Sulawesi Tenggara: 2.758.948 (7,10 persen)
  17. Sumatera Barat: Rp 2.742.476 (9,15 persen)
  18. Bali: Rp 2.713.672 (7,81 persen)
  19. Sumatra Utara Rp 2.710.493 (7,45 persen)
  20. Banten Rp 2.661.280 (6,4 persen)
  21. Lampung Rp 2.633.284 (7,9 persen)
  22. Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (7,16 persen)
  23. Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (8,73 persen)
  24. Bengkulu Rp 2.400.000 (8,1 persen)
  25. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (7,44 persen)
  26. Jawa Timur Rp 2.040.244 (7,8 persen)
  27. Jawa Barat Rp 1.986.670 (7,8 persen)
  28. DI Yogyakarta Rp 1.981.782 (7,65 persen)
  29. Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen)

(*)

About The Author

  • Penulis: Borobudur News

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less