Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Dampak Menggoda: Pria 65 Tahun Bunuh Tetangga yang Telah Ganggu Istrinya

BNews-NASIONAL- Seorang pria di Probolinggo melakukan pembunuhan terhadap seseorang yang menggoda istrinya. Pria ini mengaku menyesal atas perbuatannya.

Namun, dia merasa dendam karena istrinya sudah digoda selama tiga tahun. Pria tersebut bernama AS (65).

AS membunuh tetangganya bernama Abdul Halim (67), dengan alasan dendam.

AS merasa sakit hati karena Abdul Halim terus menggoda istrinya selama tiga tahun.

Hal ini membuatnya berani membunuh petani tersebut, yang juga merupakan tetangganya.

“Saya merasa dendam karena dia telah mengganggu istri saya selama tiga tahun,” ujar AS ketika diwawancara di Mapolres Probolinggo pada Selasa (14/11/2023), seperti dilansir dari Kompas.com.

Pada saat kejadian, AS bertemu dengan korban di sawah Desa Ranon, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, pada Jumat (10/11/2023) malam.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Karena merasa dendam, AS terlibat dalam cekcok dan perkelahian dengan korban.

Bahkan, AS dikeroyok oleh korban hingga punggungnya terkena batu.

Di tengah pertengkaran tersebut, AS berhasil merampas celurit korban dan menggunakan senjata tersebut untuk membacok korban hingga tewas.

“Setelah kejadian tersebut, saya pulang ke rumah dan memberitahu istri saya bahwa dia sudah meninggal,” jelas AS.

AS mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut. “Ya, saya menyesal. Tetapi dia telah menggoda istri saya selama tiga tahun,” tambah AS.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Iptu Putra Fajar Adi Winarsa, menegaskan bahwa pihaknya sedang mengusut kasus ini.

Tersangka pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 mengenai penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang. (*/ disadur dari tribun)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!