KPU Magelang Kecolongan, Anggota PPS Pernah Jadi Caleg
BNews–MERTOYUDAN— Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mertoyudan Magelang kecolongan penerimaan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pasalnya salah satu anggota PPS yang diterima merupakan mantan caleg pada Pileg 2014 lalu.
Hal ini diketahui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Mertoyudan beberapa hari yang lalu. Anggota PPS tersebut atas nama Sihono tercatat sebagai anggota partai politik dan tercantum dalam daftar caleg Partai Golkar pada Pemilu 2014. Rekomendasi nomor 0005/BAWASLU-PROV.JT-16-10/PW.04/XI/2017 ini dikeluarkan berdasarkan temuan Panwascam Mertoyudan pada Rabu tanggal 15 November 2017.
“Kami sudah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan, memeriksa saksi-saksi, melakukan kajian dan membuat berita acara (BA) klarifikasi. Saudara Sihono juga sudah mengakui bahwa dirinya caleg Golkar 2014,” kata Ketua Panwascam Mertoyudan Fatkhul Mujib.
Semua ini bermula ketika Panwascam menerima laporan masyarakat atas seorang anggota PPS mantan caleg. Namun setelah di telusuri laporan tersebut tidak ada tetapi Panwascam Mertoyudan palah menemukan nama Sihono tesebut.
“Kami telah lakukan konfrimasi ke PPK Mertoyudan, karena dari hasil kajian dan penelusuran informasi Sihono merupakan nama Caleg Partai Golkar tahun 2014 dapil V meliputi Tegalrejo, Pakis, Sawangan, dan Candimulyo,” imbuhnya.
“Kami lalu mengundang saudara Sihono untuk klarifikasi. Dari klarifikasi ini, ia mengakui mantan caleg dan hingga kini masih berstatus anggota Partai Golkar. Namun yang bersangkutan sudah tidak aktif di Partai Golkar sejak ada gonjang ganjing,” kata dia.
Menurut Mujib, Sihono justru heran jika dirinya bisa sampai lolos seleksi administrasi, tes tertulis dan tes wawancara. “Dari klarifikasi ini kami membuat Berita Acara untuk rekomendasi ke PPK Mertoyudan agar diteruskan ke KPU dan laporan ke Panwaskab,” kata dia.
“Kasus ini ditemukan dan diproses Panwascam Mertoyudan. Sesuai arahan Bawaslu Provinsi Jateng pihak yang memberikan rekomendasi adalah pihak yang menemukan dan melakukan klarifikasi yakni Panwascam Mertoyudan. Namun kami tetap melakukan supervisi dan pendampingan,” kata Ketua Panwaskab Magelang M. Habib Saleh.
Panwaskab Magelang sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang terkait temuan dan rekomendasi kepada PPS mantan caleg ini.” Diharapkan KPU Kabupaten Magelang segera menindaklanjuti rekomendasi ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” harapnya.
Sementara itu, Kordiv Penindakan Pelanggaran Panwaskab Magelang Fauzan Rofiqun menegaskan penerimaan PPS dari unsur parpol termasuk pelanggaran administrasi sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 tahun 2017 serta Keputusan KPU Jateng nomer 16/PP.02.3-KPT/33/Prov/2017.
Menurut Fauzan dari dokumen yang dimiliki Panwaskab Sihono menandatangani surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik sesuai formulir model F3-KWK.KP saat mendaftar sebagai anggota PPS.
“Ternyata dia juga sempat mendaftar sebagai anggota Panwaskab Magelang beberapa waktu yang lalu namun tidak lolos,” pungkasnya.(bsn)
Baca Juga :
BERITA SEPUTARAN PERSIAPAN PILKADA MAGELANG 2018