Pura-pura Tanya Alamat, Komplotan Rampok Bawa Kabur Perhiasan di Sawangan Magelang
BNews—MAGELANG— Polres Magelang berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan di jalan raya Blabak-Boyolali. Tepatnya di Desa Krogowanan, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang.
Kapolres Magelang melalui Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian mengatakan, dalam kasus tindak pidana tersebut ada lima tersangka. Mereka melakukan aksi pencurian dengan kekerasan bermodus pura-pura tanya alamat.
Kelima tersangka yakni RD (32) warga Kabupaten Magetan yang berperan sebagai Supir. Kemudian SM (56), yang mendorong korban masuk ke dalam mobil dan EP (38), yang mengambil emas milik korban.
Adapula, NK (29) berperan menyekap serta menahan badan korban. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Sidoarjo. “Sementara penadah barang hasil curian yakni berinisial MAS (32) warga Kota Magelang,” kata Aron kepada awak media saat ungkap kasus di Mapolres Magelang, Rabu (16/6/2021).
Dia menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat korban sedang berdiri di depan warung klontong miliknya di daerah Sawangan, Rabu (28/4/2021) sekira pukul 06.30 WIB. Tiba-tiba datang sebuah mobil minibus berwarna hitam berisi para tersangka.
”Salah satu tersangka keluar dari mobil dan pura-pura menanyakan alamat kepada korban. Tersangka berpakaian seperti layaknya seorang kyai. Belum sempat menjawab, korban didorong masuk ke dalam mobil oleh tersangka,” jelas Aron.
”Di dalam mobil, korban disekap, diancam dan diambil perhiasannya. Sekira satu kilometer dari TKP awal, korban diturunkan dari mobil dan para tersangka langsung kabur,” sambungnya.
Download Aplikasi Borobudur News (Klik Disini)
Usai mengalami hal tersebut, korban langsung melaporkan kejadian itu ke warga dan selanjutnya ke Polsek Sawangan.
”Setelah mendapat laporan, Tim gabungan Polsek Sawangan dan Resmob Satreskrim Polres Magelang melakukan penyelidikan. Kemudian pada Selasa (18/5/2021) petugas berhasil menangkap para tersangka di daerah Subang dan penadah di Kota Magelang,” imbuh Aron.
Selain para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam, satu buah timbangan digital, satu buah kartu ATM BRI, rekening korban dan bukti transfer milik tersangka MAS.
Kemudian beberapa pakaian yang dipakai tersangka saat beraksi dan satu buah handphone Infinix warna hitam.
”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (mta)