Dana Desa Dibekukan, Honor PAUD hingga Posyandu Terancam Mandek di 139 Desa Magelang
- calendar_month Kam, 4 Des 2025

ilustrasi Dana Desa di 139 Desa di Kabupaten Magelang dibekukan belum bisa dicairkan
BNEWS—MAGELANG— Sebanyak 139 desa di Kabupaten Magelang terdampak kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
Aturan tersebut membuat dana desa (DD) tahap II non earmark dibekukan atau tidak dapat dicairkan oleh pemerintah pusat.
Total anggaran yang tidak bisa dicairkan mencapai Rp 69,7 miliar.
Kondisi ini menimbulkan hambatan serius bagi desa terdampak. Pasalnya, anggaran non earmark digunakan untuk mendanai berbagai kebutuhan vital; mulai dari honor guru PAUD, kader Posyandu, hingga pembangunan infrastruktur desa.
Pemkab Magelang Temukan Solusi Usai Konsultasi dengan DJPK
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dispermades Kabupaten Magelang, Katon Dwiandito, menyampaikan bahwa persoalan ini akhirnya menemukan titik terang.
Pemkab Magelang berkonsultasi langsung dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan pada 1 Desember 2025.
Hasil konsultasi tersebut membawa kabar baik setelah Bupati Magelang mengajukan permohonan agar 139 desa diperbolehkan menggunakan anggaran lain yang masih bisa dicairkan, yakni dana desa yang di-earmark untuk ketahanan pangan melalui BUMDes.
Kebijakan ini baru bisa dijalankan setelah terbitnya rekomendasi resmi dari DJPK.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA (DISINI KLIK)
“Intinya, anggaran non earmark 139 desa ini tidak bisa cair, karena dibekukan oleh pusat. Solusi dari Pemkab Magelang 139 desa ini boleh merelokasi anggaran ketahanan pangan BUMDes untuk menggantikan non earmark,” jelasnya, Kamis (4/1/12/2025).
Desa Wajib Gelar Musdes Untuk…...KLIK DISINI UNTUK LANJUT MEMBACA
About The Author
- Penulis: Marisa Oktavani





Saat ini belum ada komentar