Dana Desa Dibekukan, Honor PAUD hingga Posyandu Terancam Mandek di 139 Desa Magelang
- calendar_month Kam, 4 Des 2025

ilustrasi Dana Desa di 139 Desa di Kabupaten Magelang dibekukan belum bisa dicairkan
Desa Wajib Gelar Musdes untuk Perubahan APBDes
Pemkab Magelang kini meminta seluruh desa terdampak segera menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk melakukan perubahan APBDes tahap kedua. Relokasi anggaran hanya dapat dilakukan setelah ada penetapan ulang melalui Peraturan Desa (Perdes).
“Tidak ada masalah sekarang. Desa sedang mulai Musdes perubahan kedua APBDes. Maksimal hari ini, 4 Desember, harus sudah selesai,” katanya.
Usai Musdes dan penetapan Perdes APBDes perubahan kedua, desa dapat kembali mengunggah dokumen ke aplikasi sistem keuangan desa.
139 Desa Terdampak Akibat Keterlambatan Penatausahaan
Katon menjelaskan bahwa desa-desa yang terdampak merupakan desa yang penatausahaan keuangannya terlambat atau belum memenuhi syarat pencairan dana desa tahap II.
“Tata kelola keuangan tiap desa beda-beda. Yang 139 ini termasuk yang penatausahaannya agak telat, sehingga terhambat,” ujarnya.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA (DISINI KLIK)
Meski skema relokasi dapat menutupi sebagian kebutuhan, tidak semua desa bisa tertangani sepenuhnya. Desa-desa dengan nilai anggaran non earmark di atas Rp 300 juta kemungkinan masih mengalami kekurangan.
“Total anggaran earmark ketahanan pangan tidak mencapai Rp 69 miliar, tapi mendekati. Beberapa desa bisa ketutup, beberapa tidak 100 persen,” jelasnya.
Magelang Jadi Daerah Pertama di Jateng yang Dapat Izin Relokasi
Katon menambahkan bahwa lebih dari 2.000 desa di Jawa Tengah mengalami masalah serupa terkait pencairan dana desa tahap II non earmark. Namun, Kabupaten Magelang menjadi yang pertama mendapatkan solusi langsung dari DJPK.
“Pada saat kami ke Kementerian Keuangan tanggal 1 itu, di Jawa Tengah baru Kabupaten Magelang yang berhasil konsultasi dan mendapat advice solusi seperti ini,” ujarnya. (*/tribun)
About The Author
- Penulis: Marisa Oktavani





Saat ini belum ada komentar