Di Kabupaten Magelang, 31 Bidang Tanah Wakaf Terdampak Proyek Tol Jogja-Bawen
BNews-MAGELANG– Sejumlah pemukiman warga hingga lahan pertanian di Kabupaten Magelang terdampak proyek jalan tol Jogja-Bawen. Selain itu, sejumlah tanah wakaf juga akan terdampak dan pemerintah juga akan menggantinya sesuai aturan yang ada.
Menurut Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) di Kementerian Agama Kabupaten Magelang; tanah wakaf yang terdampak proyek tol Jogja-Bawen kurang lebih ada 31 bidang.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang Muhammad Miftah mengatakan, dari 31 bidang tanah wakaf yang terdaftar; sementara ada 20 bidang yang sudah teridentifikasi dengan luas kurang lebih 12.139 meter persegi.
Dikatakan, untuk penyelesaian tanah wakaf ini banyak problem yang terjadi. Sebab, proses menuju ganti untung perlu dokumen-dokumen yang benar-benar valid.
“Dokumen yang diajukan ke BPN ini harus benar-benar komplet dan valid. Kendala yang kami hadapi di lapangan, salah satunya adanya perbedaan data antara di database dengan data yang sudah disodorkan ke BPN dari pengelola tanah wakaf. Ini perlu adanya sinkronisasi data, dan ini pastinya memerlukan waktu juga,” katanya dikutip Jawa Pos (14/9/2023).
Diakui, Selasa (12/9) lalu, pihaknya sudah mengumpulkan staf dan Kepala KUA di Kabupaten Magelang serta perwakilan BPN untuk berkoordinasi.
Tujuannya, untuk mengetahui permasalahan apa saja yang dihadapi di lapangan. Sehingga bisa ditemukan solusi untuk memecahkan permasalahan tersebut.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
“Yang pasti, kami juga ingin pembebasan tanah wakaf yang terdampak jalan tol Jogja-Bawen ini berjalan lancar,” harapnya.
Miftah menambahkan, pihaknya selalu memantau perkembangan progres ini. Apalagi pihaknya juga sudah menugaskan para penyuluh agama dan Kepala KUA untuk senantiasa memonitor perkembangan proses pembebasan lahan ini.
“Kendala sekecil apapun saya minta untuk segera dilaporkan ke pimpinan. Sehingga ini bisa segera kita atasi, apalagi ini demi kemaslahatan umat, bangsa, dan negara” ucapnya. (*)