Pasutri ini Saling Lapor Ke Polisi, ini Alasan dan Akhirnya
- calendar_month Sab, 19 Mar 2022

Pasutri ini saling lapor ke Polisi
BNews–NASIONAL-– Ada aja kelakuan pasangan suami-istri (Pasutri) di Kabupaten Trenggalek ini. Mereka saling melaporkan pasangannya ke kepolisian dengan alasan sendiri-sendiri.
Keduanya menyampaikan laporan terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
Polisi yang menerima laporan pasangan itu menangani perkara lewat keadilan restoratif atau restorative justice. Akhirnya, keduanya pun berdamai dan saling memaafkan.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Arief Rizky Wicaksana menjelaskan, pasangan suami-istri itu adalah UAS (36) dan YEM (34).
Keduanya warga Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.
“Aksi saling lapor itu dilakukan setelah keduanya terlibat cekcok,” kata Arief, Jumat (18/3/2022).
Ceritanya, lanjut Arief, YEM memergoki suaminya tengah berduaan dengan seorang perempuan di sebuah taman.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Begitu sampai rumah, keduanya bertengkar hebat. Sempat saling rebut telepon genggam sang suami.
Hingga akhirnya, lanjut Arief, cekcok mengakibatkan mereka saling dorong.
Berdasarkan pengakuannya ke kepolisian, YEM mengaku ditindihi saat berbaring setelah terjatuh hingga kesulitan bernafas.
“Sementara sang suami mengaku digigit sikunya. Itu awal mula mereka saling lapor ke kepolisian,” sambung Arief.
Terkait laporan itu, polisi mencoba mendamaikan kedua pihak. Mereka beberapa kali dipanggil untuk dimediasi.
Satrekrim juga memilih untuk menyelesaikan masalah tersebut lewat restorative justice. Setelah pihaknya menelaah kasus dari sisi persyaratan formil dan materiil.
Menurut Arief, secara syarat, kasus itu dapat diselesaikan dengan restorative justice.
“Kami damaikan keduanya, kami pertemukan di Mapolres dan keduanya sudah saling memaafkan,” kata Arief.
Saat didamaikan di kantor polisi, pasangan tersebut juga sempat menyampaikan permintaan maaf satu sama lain. Sang istri juga mencium tangan sang suami.
Arief mengatakan, penyelesaian perkara itu merujuk pada Peraturan Kapolri 6/2019 tentang penyidikan tindak pidana dan Peraturan Polri tentang penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Juga sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/7/VII/2018 tentang Penghentian Penyelidikan,” pungkasnya. (*/tribun)
About The Author
- Penulis: Marisa Oktavani



Saat ini belum ada komentar