Di Kota Magelang Baru 50 Kendaraan yang Manfaatkan Pemutihan
BNews—MAGELANG—Kebijakan pembebasan denda pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kantor Samsat Kota Magelang belum banyak dimanfaatkan. Hingga hari kemarin (24/2/2020) baru ada 50 kendaraan baik sepeda motor maupun mobil.
“Angka ini dihitung sejak pembukaan yaitu 17 Februari sampai 24 Februari 2020,” kata petugas bagian Informasi dan Pengaduan Samsat Kota Magelang Sherly.
Meskipun sudah ada pengumunan namun masih ada masyarakat yang menganggap bahwa program tersebut adalah pemutihan gratis. Padahal, program yang sebenarnya adalah bebas denda administrasi untuk kendaraan yang telat membayar pajak dan bebas bea balik nama pada kendaraan bermotor.
”Masyarakat tetap membayar yaitu pajak kendaraan bermotornya,” tegasnya
Dia mengaku antusias masyarakat dengan program tersebut belum terlihat jelas dikarenakan ada kemungkinan masyarakat masih mengurusi mutasi keluar di masing-masing samsat. Setelah itu baru masuk ke Samsat Kota Magelang.
Namun jika dibanding dengan hari biasa ada peningkatan mutasi masuk ke Kota Magelang.
”Menurut saya sendiri, terutama untuk mobil bisa lumayan irit dengan program ini, karena biasanya untuk mobil BBN nya bisa sampai Rp 1 juta,” tuturnya.
Dia menghimbau kepada masyarakat untuk bisa segera melakukan pembayaran pajak sebelum bulan Juni 2020. ”Agar masih bisa mengikuti program (bebas administrasi balik nama), kalau bisa dari sekarang sudah diproses (Mutasi kendaraan), karena biasanya mutasi juga ada prosesnya dan bisa memakan waktu kurang lebih satu bulan,” pungkasnya. (cr1/wan)