Diberhentikan Sepihak, Sejumlah THL Satpol PP Magelang Mengadu ke DPRD
BNews—MAGELANG— Menjelang hari Raya Idul Fitri 2021, sedikitnya 20 Tenaga Harian Lepas (THL) di Satpol PP Kota Magelang diberhentikan. Mereka diberhentikan dari pekerjaannya, terhitung mulai 1 Mei 2021.
Terkait itu, pada Rabu (5/5), mereka mengadukan nasibnya kepada DPRD setempat. Mereka diterima Ketua DPRD Budi Prayitno, didampingi Wakil Ketua Dian Mega Aryani dan Bustanul Arifin. Selain itu, acara tersebut juga dihadiri para ketua komisi, ketua fraksi dan sejumlah anggota dewan.
Informasi lain diperoleh, sejumlah OPD dilingkungan Pemkot Magelang juga melakukan tindakan serupa. Salah satunya Dinas Pertanian Pangan yang memberhentikan sepuluh THL. Hal itu sesuai berita acara hasil evaluasi triwulan (Januari-Maret 2021) dan April 2021 terhadap THL pada 30 April 2021 .
”Saya meminta Ketua Komisi A, B dan C untuk menghubungi OPD yang menjadi mitra kerjanya supaya mendapat jumlah pasti THL yang diberhentikan,” pinta Udik, panggilan akrab Ketua DPRD Kota Magelang tersebut.
Slamet Riyadi, salah seorang THL Kantor Satpol PP yang diberhentikan kepada wakil rakyat menerangkan, pada 1 Mei 2021 tiba-tiba mendapat surat yang isinya diberhentikan dari Satpol PP. Surat itu ada yang diserahkan langsung dan tidak langsung.
”Sebelumnya Saya dan teman-teman tidak mendapat teguran apa-apa. Kami memohon para wakil rakyat bisa memperjuangkan kami. Apalagi diberhentikan saat pandemi, serta menghadapi Lebaran,’’ ujarnya.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DI SINI)
Udik menegaskan, para THL ini diputus sepihak oleh instansi di mana mereka bekerja. ”Padahal kontraknya sampai akhir tahun. Seharusnya diputus juga akhir tahun,” tegasnya, membela.
Wakil Ketua DPRD Bustanul Arifin menjelaskan, setelah ini akan komunikasi dengan eksekutif, dan ke depan jangan ada kejadian seperti ini lagi. Sedang Wakil Ketua Dian Mega Aryani berharap, semoga ada jalan tengah.
Pada akhir pertemuan Ketua DPRD bertanya kepada Kepala Satpol PP Singgih Indri Pranggana yang juga datang pada pertemuan itu. ”Bisa tidak ke-20 THL itu dikembalikan seperti semula?” tanya Udik.
Singgih menjawab tidak bisa. Alasannya, pihaknya sudah mengeluarkan putusan. ”Tidak bisa karena kami sudah mengeluarkan putusan,” jawabnya. (mta)