Dikeroyok 12 Orang, Warga Magelang Meninggal Dunia
BNews—MAGELANG—Seorang pemuda berinisial BH, 23, yang beralamat Kelurahan Panjang, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang meninggal dunia usai dikeroyok. Para pelaku saat ini telah diamankan oleh Polres Magelang Kota.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Nugroho Ari Setyawan menuturkan BH meninggal dunia setelah dikeroyok. Oleh sejumlah orang pada 04 Juni 2020 sekira pukul 01.00 WIB di Kampung Trunan Kecamatan Magelang Tengah.
Kejadian bermula ketika para pelaku pengeroyokan mencurigai korban sebagai pelaku pencurian sekarung bawang putih di Pasar Gotong Royong. Bermodal rekaman cctv yang memperlihatkan seseorang diduga adalah korban yang sedang mencuri, para pelaku pun mencari keberadaan korban.
”Sekira pukul 00.30, para pelaku mendatangi korban kemudian membawanya ke TKP yakni salah satu rumah yang disebut ‘MARKAS’ oleh para pelaku. tepatnya di Kampung Trunan Rt02/Rw07 Kelurahan Tidar Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang,” tutur Nugroho, Senin (06/07/2020).
Saat itu, para pelaku yang terpengaruh minuman keras, menanyai korban terkait pencurian bawang tersebut. Korban menyangkal tuduhan pencurian itu, kemudian para pelaku mengeroyok bahkan membenturkan kepala korban ketembok.
”Akibat dikeroyok, korban mengalami luka hingga tidak sadarkan diri. Para pelaku kemudian mengantar korban ke RSUD Tidar sekitar pukul 04.00 WIB. Namun para pelaku pergi tanpa memberitahukan kepada pihak rumah sakit terkait peristiwa apa yang menimpa korban,” jelasnya.
Lanjut Nugroho, seseorang yang mengetahui keadaan korban pun langsung melapor ke polisi. Dengan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung menyelidiki dan berhasil mengamankan sembilan pelaku.
”Ke-9 pelaku yakni NF, ANG, DA, MLP, RF, CH, AAS, FJ, dan RS dan masih ada tiga terduga pelaku yang saat ini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah Hendra alias Hendro, April dan Roni,” imbuhnya.
Sedangkan, beberapa barang bukti yang diamankan berupa satu potong kaos lengan pendek sobek-sobek bercak darah, satu potongan celana jeans panjang bercak darah, satu potongan jaket jumper bercak darah, satu buah sabuk kulit keadaan putus, satu unit sepeda motor merk Honda Beat NoPol: AA 5026 ZA, satu lembar STNK sepeda motor Beat dan satu potong kaos lengan pendek.
Download Musik Keren Disini
”Semua pelaku yang tertangkap adalah warga Kota Magelang. Kami mengimbau, kepada siapa saja yang mengetahui ketiga DPO diharapkan langsung melapor dan jangan melakukan aksi main hakim sendiri,” tandas Nugroho.
Para pelaku melanggar Pasal 170 Ayat (1) ke-3 dan atau ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Menurut informasi, korban meninggal dunia pada 09 Juni 2020. (mta)