Dinas Terkait Gelar Rapat Buntut Perobohan Lapak di Luar Pasar Muntilan, ini Hasilnya
BNews-MAGELANG-– Sempat viral video sejumlah pedagang lantai 1 dan 2 Pasar Muntilan melakukan pembongkaran paksa terhadap lapak lesehan di luar (30/7/2023).
Diduga, aksi tersebut karena pedagang di lantai 1 dan 2 yang berada di dalam area pasar ini merasa keberatan dengan keberadaan pedagang di luar pasar.
Pasalnya, keberadaan pasar bayangan ini dinilai membuat penjualan para pedagang di dalam pasar menjadi sepi pembeli.
Salah satu pedagang di luar bangunan pasar, Riska Irawan mengatakan untuk tratak lapak lesehan yang rusak milik 18 pedagang. “Kejadian itu terjadi Minggu pagi kemarin sekitar pukul 10.00 wib. Saat itu saat sedang di Jogja jadi tidak tahu,” katanya saat diwawancarai awak media (31/7/2023).
Ia menyampaikan, bahwa pedagang disini merupakan pindahan dari pinggir jalan Nglangon. Dan Ia mengaku juga setiap hari ditariki retribusi.
“Saya cuman menyayangkan, informasinya kemarin ada petugas yang datang namun kenapa kenapa dibiarkan? Itu yang saya sayangkan. Dan misal penertiban itu negara yang berhak bukan preman,” tegasnya.
Dan menindaklanjuti kejadian tersebut, pihak Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) Kabupaten Magelang; langsung mengadakan rapat koordinasi dengan pihak terkait seperti Polsek Muntilan hingga Satpol PP di Kantornya pada Senin (31/7/2023).
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Kepala Dinas Disdagkop UKM Kabupaten Magelang, Basirul Hakim, mengatakan rapat tersebut menghasilkan substansi; yakni untuk melakukan penertiban dan penataan kepada pedagang di luar pasar.
“Hasil rapat itu substansinya adalah (melakukan) penertiban dan penataan, mengembalikan fungsi sesuai yang tadinya sudah dilaksanakan. Hasil rapat ini akan kami sampaikan kepada pimpinan yang mana kemudian nanti disposisi akan kami tindaklanjuti,” katanya.
Basirul mengakui, keberadaan pedagang di luar pasar yang mendirikan bangunan permanen dan semi permanen termasuk melanggar peraturan daerah.
Hal itu sebagaimana dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
“Pedagang tidak boleh mendirikan bangunan permanen maupun semi permanen tanpa seizin dari dinas,”ucapnya.
Meskipun begitu, dirinya mengatakan untuk mengembalikan pasar ke fungsi semestinya memerlukan waktu yang tidak sebentar. Sehingga harus berproses.
“Intinya perlu penataan secara keseluruhan tetapi itukan berproses tidak bisa serta-merta seminggu selesai. Karena seiring berkembangnya pasar dan waktu kan kemudian jumlah pedagang menjadi lebih banyak. Kami masih belum bisa sebut tanggal (proses penertiban dan penataan). Tapi kan upaya yang kita lakukan pemberitahuan, sosialisasi sudah disampaikan,”ungkap dia.
Sementara itu, Kepala Pasar Muntilan, Budiman, menambahkan sebenarnya sudah ada kesepakatan antara pedagang pagi dan malam untuk jam operasional.
Di mana, pasar malam itu mulai operasional pukul 20.00WIB- 08.00WIB. Sedangkan, pasar pagi (pasar reguler) mulai dari pukul 05.00WIB-17.00 WIB.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
“Tetapi dari pedagang (malam) di luar pasar minta toleransi dari pukul 07.00 WIB, jadi ditambahin pukul 08.00 WIB. Tetapi, ternyata sampai saat ini molor-molor,”ujarnya.
“Padahal sewaktu penataan pertama itu pernah dilakukan diimbau dari kami petugas pasar, satpol PP, dan dinas terkait. Jadi, pedagang untuk sekiranya kalau jamnya habis pindah ke atas (ke dalam pasar lantai atas). Tetapi waktu itu, ternyata ada kendala dari dulu sampai sekarang ini,”tambahnya.
Sejak itu, para pedagang di luar pasar pun semakin berani. Kata dia, tidak hanya melanggar jam operasional mereka pun mulai membangun lapak-lapak non-permanen, sekitar 2019.
Kemudian, terhitung sebulan belakangan ini membangun lapak-lapak dengan konsep semi permanen dan permanen.
“Yang permanen itu baru sebulan ini. Ada sekitar 180 pedagang. Tidak ada izin sama sekali. Pokoknya ada itu (bangunan permanen) saya sudah matur ke kepala dinas. Kepala dinas ya memberikan arahan dipantau dulu omong-nya hindari gesekan atau hal yang tidak diinginkan seperti kemarin. Ya mungkin kemarin sudah puncaknya (kemarahan) pedagang,”tuturnya.
Sementara itu, dalam rapat itu , Budiman pun menyampaikan permintaan daripada pedagang di dalam pasar yang berada di lantai satu dan dua.
Yakni, agar seluruh pedagang di luar pasar dibersihkan dan mematuhi jam operasional yang sudah disepakati bersama sebelumnya.
“Kalau permintaan mereka (pedagang lantai 1 dan 2) harus bersih, nggak ada lapak di pinggir pagar, permintaan pedagang itu. Meskipun, dari dinas ini saya masih tunggu arahan. Ini belum tahu ini bagaimana hasilnya, ya nanti bisa dinaikkan kalau masih ada tempat. Sementara untuk menghindari gesekan kembali, akan ada posko penjagaan dari kepolisian,”pungkasnya. (bsn)