Ditangkap Saat Makan Bakso, Ini Identitas 2 Begal Scoopy Tante Cantik di Jogja
BNews—JOGJAKARTA— Jajaran Reserse Kriminal Polres Sleman berhasil menangkap dua pelaku begal yang beraksi di Jalan Krompakan-Klepu, Kalurahan Sendangmulyo, Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman. Keduanya ditangkap di Temanggung saat makan bakso.
Dua pelaku tersebut masing-masing berinisial KT, 25, warga Banyurejo, Kapanewon Tempel, Sleman dan FR, 24, warga Sendangrejo, Kapanewon Minggir. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Sleman Ajun Komisaris Besar Polisi Wachyu Tri Budi Sulistyono didampingi Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengatakan keduanya ditangkap saat sedang makan bakso. Tepatnya di sebuah warung yang berada di Temanggung, Minggu (26/9).
”Dalam penangkapan, petugas terpaksa melumpuhkan kaki kedua tersangka dengan tembakan karena berusaha melawan saat akan ditangkap,” katanya dalam jumpa pers di Polres Sleman, Selasa, (28/9).
Kapolres menceritakan, untuk modus kejahatan yang dilakukan, kedua tersangka berpura-pura menanyakan alamat di pinggir jalan terhadap korban bernama Florentina Ina Rimawati warga Kapanewon Minggir. Saat itu korban melintas Jalan Krompakan-Klepu, Sendangmulyo, Minggir, untuk keperluan ke gereja di Klepu mengikuti Misa Kudus Harian pada Sleman, Sabtu, (25/9) pagi.
Korban mengendarai sepeda motor seorang diri. Saat berada di sekitar lokasi kejadian, tiba-tiba dipepet oleh dua tersangka berboncengan menggunakan sepeda motor vario merah. Tersangka kemudian memepet korban dan pura-pura bertanya alamat.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DI SINI)
Setelah korban berhenti, tersangka KT mencabut kunci sepeda motor korban. Dan tersangka FR mengacungkan pedang ke arah korban sambil mendorong agar turun dari motor. Korban yang sendirian merasa ketakutan akhirnya merelakan motornya berhasil direbut tersangka dan kabur meninggalkan lokasi.
Usai kejadian, korban melaporkan kejadian yang dialami ke kantor polisi. Petugas menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identifikasi tersangka.
”Petugas langsung bergerak memburu pelaku dan melakukan penangkapan di Temanggung saat makan bakso,” terangnya.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, keduanya kabur ke Temannggung untuk bersembunyi usai melakukan kejahatan. “Di Temanggung tersangka akan bersembunyi di rumah temannya,” imbuhnya.
kasus ini, keduanya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (ifa/han)
Sumber: Baca Jogja