Pencuri Spesialis di Rumah Sakit Dibekuk Polisi, Begini Modus Aksinya

BNews—YOGYAKARTA—Seorang pria diamankan jajaran Polresta Yogyakarta karena mencuri di Rumah Sakit Bethesda, Yogyakarta. Pelaku berinisial SP, 22, warga Pakis Aji, Jepara.

Kepala Polresta Yogyakarta Kombes Sudjarwoko menuturkan, pelaku mencuri beberapa barang milik penunggu pasien yang berada di rumah sakit. Korbannya adalah Ryan Haryanto, warga Yogyakarta yang tengah menunggui keluarganya.

Modus yang dilakukan pelaku adalah mencari sasaran dengan masuk ruang pasien. Saat kejadian, sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku melihat korban tengah tidur di samping orang tuanya yang tengah dirawat.

”Pelaku kemudian mencuri tas, di dalam tas itu ada kunci mobil, sejumlah uang, tiket parkir, handphone dan barang berharga lain,” kata Sudjarwoko, Kamis (16/7/2020).

Mengetahui ada kunci mobil dan tiket parkir, pelaku pun membawa kabur mobil Toyota Avanza korban yang terparkir di halaman RS, lantas ia pulang ke kampung halamannya di Jepara. Keesokan harinya, korban menyadari bahwa tas sekaligus mobilnya raib, dia langsung melaporkan ke polisi.

”Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan, termasuk melihat rekaman CCTV RS Bethesda, diketahui ciri-ciri fisik pencuri. Dibantu tim Resmob Polda DIY akhirnya diketahui identitas dan keberadaan pelaku,” jelas Sudjarwoko.

Lanjutnya, pelaku pun berhasil dibekuk tim gabungan di perempatan Kecapi, Tahunan, Jepara, pada Rabu (15/7/2020), sekitar pukul 22.00 WIB. Kemudian petugas menggelandang pelaku ke Mapolresta Yogyakarta berikut mobil yang belum sempat dijual.

”Pengakuan pelaku, yang sudah dijual itu jok mobil sama bamper, karena butuh uang,” paparnya.

Hasil pemeriksaan, kata Sudjarwoko, pelaku merupakan residivis kasus yang sama, ia kerap menyatroni rumah sakit di Yogyakarta dan Jawa Tengah. Ia beraksi seorang diri pada malam hari.

”Pelaku baru keluar tahun 2019 dari Lapas Semarang dengan kasus yang sama, yaitu mencuri di rumah sakit dengan vonis 1,5 tahun dan untuk aksinya kali ini, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*/mta)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: