Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » DPRD Kabupaten Magelang Dorong Penguatan BPD dan Keterwakilan Perempuan

DPRD Kabupaten Magelang Dorong Penguatan BPD dan Keterwakilan Perempuan

  • calendar_month 49 menit yang lalu

BNews–MAGELANG– DPRD Kabupaten Magelang menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal itu mengemuka dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Masa Sidang III di Gedung DPRD Kabupaten Magelang, Rabu (28/10/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Fahrudin dan dihadiri jajaran pimpinan serta anggota DPRD, bersama Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang David Rudianto. Seluruh fraksi menyampaikan pandangan, masukan, dan catatan konstruktif untuk menyempurnakan regulasi tersebut.

Fraksi PDI Perjuangan, melalui Gunawan, menyoroti penerapan keterwakilan perempuan minimal 30% dalam keanggotaan BPD. “Perlu penjelasan bagaimana penghitungan jumlah anggota yang ganjil, yakni 5, 7, atau 9 orang, serta bagaimana pemenuhannya dijamin dalam proses musyawarah perwakilan,” katanya.

Fraksi PKB, melalui Sumadi, mendukung penguatan keterwakilan perempuan sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sekaligus wujud kesetaraan gender di tingkat desa.

Fraksi Gerindra, melalui Ketua Fraksi Suroso Singgih Pratomo, menekankan pentingnya evaluasi laporan kinerja tahunan BPD dari 367 desa serta pemerataan dukungan operasional agar BPD menjalankan fungsi secara optimal.

IKUTI BOROBUDUR NEWS DI GOOGLE NEWS (KLIK DISINI)

Fraksi PKS, melalui Dalami Nur Sidiq, menilai keterwakilan perempuan harus bermakna, bukan sekadar memenuhi angka administratif, tetapi memberikan ruang yang nyata bagi perempuan untuk menyampaikan aspirasi, terlibat dalam pembahasan kebijakan, dan ikut menentukan arah pembangunan desa.

“Kami juga mendorong Pemkab Magelang untuk memperkuat pembinaan dan peningkatan kapasitas calon maupun anggota BPD perempuan. Sehingga keterlibatan mereka benar-benar berkontribusi terhadap kualitas kebijakan desa,” katanya.

Fraksi PPP, melalui Cipto, meminta ketentuan minimal 30% keterwakilan perempuan tetap dipertahankan dengan mekanisme seleksi yang jelas. Terutama bagi desa yang menghadapi kendala pemenuhan kuota.

Sementara itu, Fraksi Partai Golkar, melalui Erni Damayanti, mendukung penuh ketentuan tersebut serta mendorong pelatihan kepemimpinan bagi anggota BPD perempuan. Agar berperan aktif dalam pengambilan keputusan.

Beragam pandangan tersebut mencerminkan peran DPRD Kabupaten Magelang dalam mengawal pembentukan regulasi yang aspiratif, inklusif, dan dapat diterapkan. Melalui pembahasan yang kritis dan konstruktif, DPRD berharap perubahan Perda mampu memperkuat fungsi BPD. Serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Magelang. (adv)

About The Author

  • Penulis: BNews 7

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less