Dua Oknum PNS Pemkab Magelang Korupsi Anggaran Truk Sampah, Ini Kata Sekda
BNews–MAGELANG– Pejabat Pemkab Magelang angkat bicara terkait t penetapan tersangka kasus korupsi anggaran BBM operasional Truk Pengangkut Sampah di lingkuhan Dinas Lingkungan Hidup. Sekda Kabupaten Magelang Adi Waryanto menjelaskan terkait status kepegawaiannya.
“Kami tetap menghormati proses hukum yang sudah dilakukan oleh pihak Kejaksaan. Kemudian dari aspek kepegawaian, karena yang bersangkutan pegawai negeri sipil sudah barang tentu kami juga akan memproses sesuai denga ketentuan yang berlaku,” katanya saat ditemui di ruangannya (4/11/2021).
Ia menyebutkan, jika seorang PNS yang sedang menjalani proses hukum, untuk hak dan kewajibannya nanti secara detail akan diuji terlebih dahulu. “Maksudnya diuji itu, apakah diberhentikan sementara atau masih belum. Karena ini kita masih dalam proses hukum yang mungkin praduga tidak bersalah masih berlaku. Nanti kalau sudah ada penetepan atau tersangka ini nanti cob akita kaji hak-hak PNS itu. Apakah diberhentikan sementara atau yang lain. Kami kaji terlebih dahulu dari segi aspek hukum. Khususnya hukum administrasi kepegawaian yang berlaku,” paparnya.
Kedua tersangka itu adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup berinisial INS dan Kasubag Tata Usaha (TU) berinisial BBT. Mereka terjerat kasus korupsi pembelian bahan bakar (BBM) operasional truk pengangkut sampah senilai Rp 755 juta.
Saat ditanya terkait kekosongan jabatan yang ditempati kedua tersangka, Adi memaparkan bahwa hal itu ada di bawah OPD Dinas Lingkungan Hidup. Dan nantinya UPTD itu tetap berjalan karena sudah menjadi program.
“Sudah ada APBD-nya dan untuk jalannya sudah barang tentu karena yang bersangkutan non aktif artinya tidak berada di tempat sudah barang tentu kepala OPD ini menunjuk atau menujuk atau menugaskan sebagai pelaksana harian. Sehingga tidak terjadi kekosongan,” ujarnya.
Dan proses tersebut, lanjutnya senantiasa berjalan yang dilakukan oleh pelaksana harian. “Nanti Kepala OPD dalam hal ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup akan menunjuk. Dan itu mestinya ada pemberitaan resmi kepada OPD tersebut bahwa pegawai di situ sekarang dalam posisi ditahan,” tegasnya.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Dengan adanya kasus tersebut yang menyebutkan operasional truk pengangkut sampah, apakah bisa dipastikan pelayanan sampah tetap berjalan, Adi menegaskan tetap berjalan.
“Tetap jalan, karena itu sudah terprogram dan sudah teranggarkan. Jadi nanti kepala dinas tinggal menunjuk pelaksana harian untuk ikut memantau, mengendalikan program pengelolaan sampah,” pungkasnya. (bsn)