Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Kasus “Begal Bokong” Mertoyudan Memanas, Korban Kini Didampingi LKBH UNIMMA

Kasus “Begal Bokong” Mertoyudan Memanas, Korban Kini Didampingi LKBH UNIMMA

  • calendar_month Sel, 12 Mei 2026

BNews-MAGELANG – Kasus dugaan pelecehan seksual fisik yang dikenal masyarakat dengan istilah “begal bokong” di wilayah Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, terus menjadi perhatian berbagai pihak.

Korban kasus tersebut kini mendapat pendampingan hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA) saat melengkapi laporan di Mapolresta Magelang, Selasa (12/5/2026).

Perwakilan LKBH UNIMMA, Basri, mengatakan pihaknya hadir untuk memberikan pendampingan hukum terhadap korban dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Mertoyudan.

“Dari LKBH UNIMMA timnya ada enam orang, saya sendiri Pak Basri, kemudian Mas Herman, Pak Awan, Mas Irmawan, Pak Sigi, dan Pak Erisa. Kami mengucapkan terima kasih kepada Kanit PPA Polresta Magelang yang telah menyambut dan menerima kedatangan kami,” ujarnya.

Basri berharap laporan yang telah disampaikan korban dapat segera diproses dan diungkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, kasus kekerasan seksual tidak boleh dianggap sepele karena negara telah memberikan perlindungan hukum yang kuat terhadap perempuan dan anak.

“Kehadiran kami ke sini untuk mendampingi korban pelecehan seksual yang terjadi di Kelurahan Sumberejo. Kami juga menghimbau, kemungkinan masih ada korban-korban lain yang belum melapor. Kalau memang merasa perlu pendampingan, silakan datang ke LKBH UNIMMA, kami siap membantu dan mendampingi,” katanya.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Ia menambahkan, persoalan kekerasan seksual saat ini menjadi perhatian serius masyarakat maupun aparat penegak hukum. Karena itu, pihaknya siap memberikan bantuan hukum bagi korban yang membutuhkan pendampingan selama proses hukum berlangsung.

Sementara itu, Kepala Unit Reserse Kriminal Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Magelang, Ipda Isti, mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengalami maupun mengetahui kasus kekerasan seksual.

“Kami dari Unit PPA Polresta Magelang menghimbau apabila mengalami kasus kekerasan seksual seperti yang terjadi di Sumberejo Mertoyudan ataupun yang lainnya, silakan datang ke Polresta Magelang untuk melaporkan,” ujarnya.

Ipda Isti juga meminta masyarakat berani berbicara dan menyampaikan kejadian yang dialami agar proses hukum dapat berjalan maksimal.

“Jangan takut untuk berbicara. Sampaikan apa yang dialami ataupun diketahui oleh korban,” tegasnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Magelang berhasil mengamankan pelaku dugaan pelecehan seksual berinisial ETL (28), warga Kecamatan Mertoyudan, pada Kamis (7/5/2026).

Pelaku diduga telah beberapa kali melakukan aksi serupa dengan menyasar perempuan yang berjalan sendirian di gang sempit wilayah Mertoyudan.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Waka Satreskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto, sebelumnya mengungkapkan pelaku mengaku merasa puas setelah melakukan tindakan asusila terhadap korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain dan meminta masyarakat segera melapor apabila pernah mengalami kejadian serupa di wilayah Mertoyudan. (bsn)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less