Dua Paslon Bupati Magelang Belum Penuhi Syarat di KPU Kabupaten Magelang
BNews-MUNGKID— Berkas pendaftaran paslon bupati dan wakil bupati Kabupaten Magelang belum memenuhi persyaratan administrasi untuk maju Pilkada 2018 . KPU Kabupaten Magelang menyampaikan proses penelitian persyaratan pada rapat pleno terbuka, di Hotel Atria, Kota Magelang, (17/1).
Ketua KPU Kabupaten Magelang Afifudin menjelaskan syarat kedua paslon ini masih perlu diperbaiki atau belum lengkap yakni antara lain surat keterangan tidak pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Niaga, Surat Keterangan Tidak Pernah Melakukan Tindak Pidana dari Pengadilan Negeri dan Surat Keterangan Tidak Punya Tunggakan Pajak per lima tahun terakhir dari kantor pajak setempat, agar lengkap.
“Setiap bakal calon diberi kesempatan untuk memperbaiki persyaratan tersebut mulai tanggal 18 hingga 20 Januari 2018 mendatang,”katanya.
Perlu diketahui sesuai tahapan Pilkada 2018 pasalon yang dinyatakan lengkap syarat pendaftaran akan diumumkan dan ditetapkan pada tangga 12 Februari 2018.”Nanti setelah ditetapkan calonnya akan diundi nomor urutnya pada hari berikutnya tanggal 13 Februari 2018,”pungkasnya.(bsn)