DUH! Jual Perabotan Rumah untuk Hidupi Pacar, Ibu di Jogja Polisikan Anak Kandungnya
BNews—JOGJAKARTA— Seorang driver ojek online (ojol) berinisial DRS, 24, dilaporkan ibu kandungnya, 53 tahun, ke polisi. Anak kandungnya ini dilaporkan ke pihak berwajib karena mengaku lebih sayang pacarnya ketimbang ibunya sendiri sehingga gelap mata menjual perabotan rumah.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan, DRS merupakan warga Paten, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul, Jogjakarta ini sudah menjual semua isi rumah ibunya. Terakhir tersangka mau menjual genting yang sudah terpasang di atap rumahnya. Bahkan sudah menurunkan genting untuk dijual.
”Namun karena dicegah oleh tetangganya, genting tersebut urung dijual,” katanya, Rabu, (24/11).
Ihsan mengatakan, DRS sebenarnya sudah satu bulan mulai menjual barang-barang milik orang tuanya sendiri. Tepatnya mulai 14 Oktober 2021 yang lalu, menjual sedikit demi sekidit hingga akhirnya seluruh isi rumah milik ibu ludes terjual.
Pelaku menjual semua isi rumah saat kondisi rumah sepi. Memang rumah sering sepi karena karena ibu kerja menjadi asisten rumah tangga (ART) dan tak pernah pulang. Sementara pelaku tinggal sendirian sehingga leluasa menjual semua barang-barang yang ada.
”Total ada 12 macam barang yang telah dijual. Kalau ditotal nilainya mencapai Rp30 juta,” papar Ihsan.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DI SINI)
Ihsan merinci barang yang sudah dijual tersebut yakni empat lemari kayu tiga pintu, tiga meja kayu panjang, satu rak meja dapur dari kayu. Kemudian dua unit daun pintu kayu, dua kursi panjang, satu unit buah kulkas satu pintu, emat unit daun pintu, lima unit kursi kayu panjang dan sebuah buffet kayu tiga pintu.
Uang hasil penjualan barang-barang milik ibunya itu digunakan untuk membahagiakan pacar yang baru dikenalnya sebulan. ”Uangnya untuk membelikan hadiah pacarnya, mulai dari makanan, baju, celana dan beberapa barang yang lain,” ungkapnya.
Sementara itu, DRS mengakui perbuatannya. Bahkan saat ditanya lebih mencintai pacarnya dibanding ibu kandungnya. ”Iya, (lebih mencintai pacarnya),” jawab singkat DRS.
Pria berusia 24 tahun ini mengaku melakukan perbuatan itu karena pendapatannya sebagai driver ojol sedikit. Ia juga harus memenuhi kebutuhan sehari-hari dan menuruti keinginan pacarnya yang baru dikenal selama satu bulan ini.
”Jadi saya Gojek, Pak, karena itu penghasilan tidak menentu, kadang kan orderan ramai kadang nggak, kadang dapat orderan fiktif juga. Penghasilan dari ojek online Rp50 sampai Rp 100 ribu sehari. Tapi itu hanya bisa buat isi top up driver lagi,” keluhnya.
Maka dari itu, DRS memutuskan untuk nekat menjual perabotan di rumah ibunya sejak tanggal 14 Oktober dengan harga selakunya. Aksi jual perabot terhenti pada awal November karena terpergok hendak menjual genting.
Ihsan kembali menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 367 ayat 2 tentang Pencurian dalam Keluarga dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun. Kasus ini merupakan delik aduan sehingga bisa dihentikan ketika pelapor mencabut laporannya.
”Hari ini juga kasus DRS ini bisa dihentikan kalau ibunya mencabut laporannya,” pungkasnya. (ifa/han)
Sumber: Baca Jogja