Duh !! Mantan Kades di Magelang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa dan Bankeu
- calendar_month Kam, 18 Jul 2024

seorang Mantan Kades di Kabupaten Magelang ditetapkan tersanka kasus korupsi
BNews-MAGELANG– Dirman, Kepala Desa Girimulyo periode 2016-2022 di Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi anggaran Dana Desa dan Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Tengah.
Estimasi kerugian negara akibat tindak korupsi tersebut mencapai Rp 446 juta.
Dirman akan ditahan resmi selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Magelang.
Ketika dibawa oleh petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang, Selasa (16/7/2024), Dirman mengenakan rompi berwarna pink dengan tulisan ‘tahanan’ di bagian belakangnya. Ia juga terlihat dirantai.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Magelang, Robby Hermansyah, menyatakan bahwa tersangka melakukan korupsi setelah mencairkan anggaran Dana Desa dan Bankeu periode 2022. Total anggaran Dana Desa senilai Rp 921.498.000 dan Bankeu Rp 230.000.000.
“Tersangka melakukan kegiatan tersebut tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan serta tanpa dasar APBDes sehingga ada kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali,” jelas Robby dikuitip kompas.
Kegiatan korupsi yang dilakukan Dirman menyebabkan beberapa kegiatan desa tidak terlaksana, seperti rehabilitasi jalan usaha tani, kesiapan desa tangguh bencana, pengadaan ternak kambing, dan pengadaan pupuk organik.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Selain itu, ada kegiatan dengan anggaran Rp 146.828.500, namun Rp 50 juta di antaranya tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Berdasarkan audit dari Kejaksaan Tinggi Jateng, kerugian negara akibat tindakan Dirman mencapai Rp 446.106.500.
“Tersangka hari ini mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 5 juta dari total Rp 446 juta sebagai niat untuk mencicil,” tambah Robby.
Selama menjabat sebagai Kepala Desa Girimulyo, Dirman juga menggadaikan mobil dan sepeda motor yang merupakan aset desa kepada seseorang.
Korupsi yang dilakukan Dirman digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membayar utang.
Dirman, selama dalam pemeriksaan, dinilai tidak kooperatif karena mangkir dari tiga kali pemanggilan sejak April 2024.
Tim Kejari Kabupaten Magelang akhirnya mendatangi tempat tinggal Dirman di Kecamatan Tembarak, Temanggung, Jateng.
Dirman dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*/kompas)
About The Author
- Penulis: Marisa Oktavani





Saat ini belum ada komentar