Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Duh !! NIP Turun, Namun 1781 Calon PPPK 2022 Justru Mundur, Sanksi Menanti

Duh !! NIP Turun, Namun 1781 Calon PPPK 2022 Justru Mundur, Sanksi Menanti

  • calendar_month Rab, 14 Jun 2023

BNews–NASIONAL- Sebanyak 1.781 calon PPPK 2022 mengundurkan diri. Pengunduran diri tersebut bertepatan saat proses penetapan NIP PPPK 2022.

Menurut Pelaksana tugas (Plt.) Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji jumlah 1.781 itu per 12 Juni dan bisa bertambah lagi.

“Per 12 Juni, peserta yang mengundurkan diri berjumlah 1.781 orang,” kata Iswinarto (13/6/2023).

Calon peserta yang mengundurkan diri tersebut, lanjutnya tersebar di PPPK guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Namun, yang paling banyak mengundurkan diri adalah PPPK guru.

Iswinarto mengungkapkan sejumlah alasan diajukan calon PPPK yang mengundurkan diri.

BKN mencatat ada dua alasan paling banyak diungkapkan peserta yang sudah diterima menjadi PPPK 2022.

Pertama, tidak mau ditempatkan di daerah terpencil. Kedua, tidak mau ditempatkan di tempat yang bukan formasinya pascaoptimalisasi.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

“Sebenarnya banyak alasannya, hanya paling menonjol soal penempatan daerahnya jauh dari tempat tinggal calon PPPK,” ucapnya.

Sikap peserta ini sangat disayangkan BKN. Para peserta ini sudah menghilangkan kesempatan orang lain yang benar-benar ingin mengabdi. “Sebenarnya banyak juga yang rela ditempatkan di daerah terpencil daripada enggak jelas statusnya. Sayangnya yang sudah lulus malah pilih mundur,” kata Iswinarto.

Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menegaskan para peserta yang mengundurkan diri menjadi catatan bagi pemerintah. Nama-nama yang sudah dinyatakan lulus dan sudah masuk proses penetapan NI PPPK akan diblokir Nomor Induk Kepegawaian (NIK).

“Kalau sudah diblokir mereka tidak bisa ikut tes CPNS 2023 dan PPPK tahun ini,” tegasnya.

Selain itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah menggodok sanksi bagi peserta yang sudah diterima, tetapi mengundurkan diri. Mereka harus membayar ganti rugi seluruh biaya terkait peaksanaan tesnya.

“Sanksi ganti rugi ini berlaku bukan hanya untuk PNS, tetapi juga PPPK, karena pada prinsipnya yang bersangkutan telah menghilangkan kesempatan orang lain yang benar-benar ingin mengabdi,” pungkas Deputi Suharmen. (*/jpnn)

About The Author

  • Penulis: Joe Joe

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less