Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Duh… Pelaku Pembacokan Di Titik 0 Jogja Tuntut Balik Korban

Duh… Pelaku Pembacokan Di Titik 0 Jogja Tuntut Balik Korban

  • calendar_month Sab, 18 Feb 2023

BNews–JOGJA– Kabar mengejutkan datang dari kuasa hukum enam tersangka tindak kekerasan jalanan titik nol kilometer Jogja atau lazim disebut klitih. Dimana mereka membantah para tersangka melakukan aksi klitih terhadap korban seperti yang viral di medsos.

Melalui kuasa hukumnya, para tersangka melaporkan balik pihak korban ke polisi dengan alasan karena sebelumnya sempat dikeroyok.

Sebelumnya Polresta Jogja menangkap enam pelaku kekerasan jalanan titik nol kilometer yang viral di media sosial. Mereka adalah GN, 17, TR, 27, FN, 28, YG, 33, LT, 23 dan NK, 22.

“Berita viral itu kan disebut klitih, ini sebenarnya bukan klitih, korban kejahatan atau victimisasi, orang yang menjadi korban kejahatan. Ditangkap ditahan, meningkat menjadi victim mentality [kesalahan yang dilakukan orang lain]. Para anak ini yang melakukan dianggap klitih perbuatan melawan hukum sesuai faktanya, itu melakukan pembelaan diri, mempertahankan diri,” kata Harsito Koordinator Tim Kuasa Hukum 6 Tersangka (16/2/2023) dikutip harianjogja.

Ia pun menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan data yang diperoleh dari keenam tersangka.

Awalnya sekitar pukul 03.30 WIB pada Rabu (8/2/2023) ada serombongan anak muda lewat di Jalan Malioboro yang merupakan kelompok para korban.

Menurutnya mereka arogan karena membleyer dan mengangkat roda depan atau melakukan jumping. Melihat hal tersebut, kata dia, kliennya berusaha menasehati secara kstaria dan sopan.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

“Dengan nasehat tidak direpons positif, begitu sampai di titik nol, yang menasehati ini ditanya kenapa pergi takut ya. Akhirnya langsung dikeroyok. Karena kalah jumlah, lalu pulang mengundang teman-temannya. Lima orang bersama korban ini datang ke sana dan mereka masih di sana untuk membalas,” katanya.

Harsito mengatakan tidak ada niat kesengajaan dari kliennya karena cenderung berusaha untuk membela diri.

Oleh karena itu salah satu tersangka berinisial GN, 17, lewat kuasa hukum telah melaporkan pihak korban ke Polresta Jogja pada Senin (13/2/2023). Dengan alasan sebelum kejadian yang viral tersebut, GN sempat dikeroyok oleh korban atau menjadi korban penganiayaan.

“Kami lakukan laporan balik, kami memohon kepada aparat agar menerapkan equality before the law. Dengan laporan balik harapannya bisa ditindaklanjuti. Ini permasalahan sosial, mayoritas remaja, idealnya dalam penegakan hukum adanya kemanfaatan keadilan,” katanya.

Ia berharap kasus tersebut bisa dilakukan prinsip keadilan restoratif atau restorative justice. Apalagi dari tersangka ada yang berusia di bawah umur.

“Mohon bisa dimaklumi bisa dimengerti semua pihak, agar bisa diusahakan penyelesaian terbaik, syukur bisa diterima sebagai kadilan masyarakat,” ujarnya. (*/harianjogja)

About The Author

  • Penulis: Borobudur News

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less