Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Duh…Santriwati Korban Perkosaan Di Magelang Ternyata Penyandang Disabilitas Mental

Duh…Santriwati Korban Perkosaan Di Magelang Ternyata Penyandang Disabilitas Mental

  • calendar_month Jum, 21 Jan 2022

BNews–MAGELANG– Kabar mengejutkan datang dari kasus perkosaan seorang santriwati oleh tiga pemuda di Magelang. Pasalnya ternyata korban yang merupakan santriwati berusia 19 tahun tersebut seorang penyandang disabilitas mental.

Hal tersebut dibenarkan oleh  Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Muhammad Alfan Amrin saat diwawancarai awak media kemarin (20/1/2022).

“Korban memiliki disabilitas mental. Dengan hasil bahwa korban memiliki disabilitas mental sedang,” katanya.

Menurutnya, dalam proses penyelidikan kasus ini tidak terdapat kendala. Pemeriksaan korban didampingi lembaga disabilitas untuk memudahkan menggali kesaksian.

“Untuk pemeriksaan prosesnya didampingi oleh lembaga disabilitas. Kemudian untuk pemeriksaan tidak ada kendala tapi memang harus pelan,” ujar AKP Muhammad Alfan.

Sejauh ini keterangan saksi, korban, maupun tersangka terdapat kesesuaian yang mengarah pada terjadi tindak pidana pemerkosaan. “Dengan keterangan saksi, korban, dan tersangka ada kesesuaian,” tegasnya.

Sementara itu  Staf Konseling dan Bantuan Hukum (KBH) Sahabat Perempuan Magelang, Efi Nurlaila mengatakan bahwa korban tersebut juga sudah menjalani tes kecerdasan (IQ). Dan hasilnya tingkat kecerdasan (IQ) korban berinisial ADP hanya 37, dimana tingkat IQ normal atau rata-rata 91-110.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Ia menyebutkan, meski korban berusia 19 tahun daya nalarnya setara dengan anak usia 7 tahun. “Dari hasil pemeriksaan psikolog maupun psikiater RS dr Sardjito Yogyakarta, dia termasuk disabilitas mental sedang. Terus IQ-nya nilainya 37,” kata Efi Nurlaila, Kamis (20/1/2022).

Efi menambahkan, penyelidikan kasus kekerasan seksual dengan korban penyandang disabilitas membutuhkan penanganan khusus.  Dibutuhkan keterangan saksi ahli untuk menguatkan kesaksian korban.

Pendamping korban saat ini ditangani Sahabat Perempuan Magelang, Sasana Inklusi & Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB), serta Dinas Sosial PPKB PPPA Kabupaten Magelang. Menurut Efi, tim pendamping akan meminta bantuan Rifka Annisa Women Crisis Center Yogyakarta sebagai saksi ahli yang akan menguatkan kesaksian korban.

Sebelumnya diberitakan sebelumnya, santriwati salah satu pondok pesantren di Magelang berinisial ADP diduga menjadi korban pemerkosaan. Polisi menangkap tersangka PA, NI, dan N seorang remaja berusia 15 tahun.

“Kasus pemerkosaan terjadi pada 2 Januari 2022 sampai 5 Januari 2022 di rumah NI di Desa Wonoroto, Kecamatan Windusari, Magelang,” kata Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod dalam jumpa pers didampingi Kasatreskrim Magelang, AKP M Alfan Armin dan Kasi Humas AKP Abdul Muthohir, Jumat (14/1/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pada Minggu, 2 Januari 2022 sekira pukul 12.00 WIB, korban dan tersangka PA janjian bertemu di lampu merah Bandongan, kemudian menuju ke rumah tersangka NI dan bermalam disana.

Saat di rumah tersangka NI tersebut, korban dicekoki miras oleh para para tersangka hingga mabuk, kemudian korban tidur di dalam kamar.

“Tiga tersangka atas nama PA, NI dan seorang pelajar berusia 15 tahun yang berlamat di Magelang. Untuk korban seorang santriwati berinisial ADP,” kata AKBP Sajarod.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Lebih lanjut, Kapolres Magelang menjelaskan pada Senin, 3 Januari 2022 sekira pukul 12.00 WIB, tersangka NI masuk ke kamar yang ditempati korban kemudian mensetubuhi korban sambil mengancam akan dibunuh jika tidak mau melayani.

Di hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka PA juga mensetubuhi korban sambil mengancam apabila tidak mau akan dipukul,.

“Malam harinya sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka N juga mensetubuhi korban sambil mengikat korban dengan tali rafia. Perbuatan tersebut terus dilakukan oleh para tersangka sampai dengan tanggal 5 Januari 2022,” jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mengetahui korban pergi dari pondok pesantren. Keluarga korban berusaha mencari tersangka PA.

Kemudian keluarga korban meminta tolong perangkat desa tempat tinggal tersangka PA. Pada hari Kamis, 6 Januari 2022 warga mengamankan korban serta tersangka PA dan N, lalu dibawa ke rumah perangkat desa.

Selanjutnya para Tersangka dibawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut, sedangkan korban dibawa ke RSUD Merah Putih untuk mendapatkan perawatan. (*/bsn)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less