Duh…Upload Foto Bugil Pacar di Facebook Pria di Kota Magelang Diciduk Polisi
BNews—MAGELANG— Seorang pemuda warga Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang harus berurusan dengan jajaran Polres Magelang Kota. Ia diduga telah mendokumentasikan seorang perempuan yang merupakan kekasihnya, saat sedang telanjang dan diunggah di media sosial.
Pelaksana tugas (Plt) Kapolres Magelang Kota AKBP R Fidelis Purna Timoranto mengungkapkan, pelaku yang berinisial BR, 25, dengan sengaja mengunggah foto perempuan tanpa busana ke akun media sosial facebook miliknya. Kemudian unggahan itu diketahui oleh saksi bernisial IND yang mengenal korban berinsial AR, 22, warga Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.
”Pada Sabtu (21/11/2020) sekira pukul 12.21 WIB, saksi memberi tahu korban. Bahwa ada unggahan foto telanjang korban di akun facebook milik pelaku,” katanya, saat ungkap kasus di Aula Mako Polres Magelang Kota, Selasa (19/1/2021).
Dia menjelaskan, sebelumnya pelaku memang sudah memiliki foto telanjang korban tersebut sejak 5 April 2020 silam. Ketika itu pelaku mendokumentasikan tanpa sepengetahuan dan seijin korban.
”Sebelum mengunggah foto tak senonoh itu, pelaku sempat mendatangi rumah korban. Pelaku datang dengan cara tidak sopan dan membuat situasi tidak nyaman,” jelas dia.
Lanjut Fidelis, korban yang mengetahui foto tanpa busananya ada di media sosial kemudian melaporkannya ke Polres Magelang Kota. Usai mendapat laporan, kata Fidelis, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Download Aplikasi Borobudur News (Klik Disini)
”Bersama pelaku, juga diamankan barang bukti berupa satu buah handphone merk OPPO F7 warna hitam. Satu simcard XL dan satu akun facebook milik pelaku,” ujar dia.
Tambahnya, pelaku dijerat pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) jo UURI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI nomor 11 tahun 2008. Tentang informasi transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 milyar.
”pelaku juga dijerat pasal 35 Juncto Pasal 9 UURI no 44 Tahun 2008 tentang pronografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun. Dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 6 milyar,” pungkasnya. (mta)