Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Edarkan Ribuan Pil Yarindu di Magelang, Tiga Warga Temanggung Ditangkap Polisi

Edarkan Ribuan Pil Yarindu di Magelang, Tiga Warga Temanggung Ditangkap Polisi

  • calendar_month Sel, 13 Jun 2023

BNews–MAGELANG— Peredaran obat daftar G jenis Pil Sapi atau Yarindu sangat meresahkan. Terkhusus di wilayah Kabupaten Magelang yang menyasar kalangan anak muda dan pelajar.

Oleh karena itu, operasi atau razia dari jajaran Polresta Magelang terus digencarkan. Hasilnya terbaru berhasil ungkap kasus peredara Pil Yarindu tanpa izin dengan menangkap tiga orang pelaku.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono saat pers Rils membenarkan hal tersebut. “Benar kita amankan 3 orang tersangka pengedar Pil Yarindu tanpa izin. Dengan barang bukti total sebanyak 5080 butir pil sapi tersebut,” katanya di depan awak media (13/6/2023).

Tiga tersangka tersebut yakni pemuda berinisial DP, 19, warga Pare Kranggan Temanggung. Lalu PWS, 27, warga Nguwet Kranggan Temanggung.

“Ada satu tersangka perempuan berinisial LDW, 23, warga Nguwet Kranggan Temanggung yang merupakan sumber dari dua tersangka lainnya. Dan ternyata suami dari LDW ini juga tahun lalu ditangkap dengan kasus yang sama,” imbuhnya.

Ruruh menjelaskan untuk modus operasinya, untuk tersangka DP dan PWS ini mengendarkan dalam klip kecil. Dengan harga bervariasi ada yang Rp 5 ribu perbutir sampai Rp 10 ribu perbutir.

“Sementara LDW tersangka perempuan ini edarkan dengan harga Rp 25 ribu berisi 10 butir. Ada juga obat jenis Trihexyphenidly berisi 10 butir seharga Rp 30 ribu,” terang Ruruh.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Kasus ini terungkap, lanjutnya bermula petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa terdapat transaksi obat tersebut di daerah Krajan Ngabean Secang Kabupaten Magelang.

“Pada 14 Mei 2023 jam 14.30 wib, petugas memantau dan menangkap tersangka DP dengan barang bukti 80 butir pil Yarindu,” lanjutnya.

Petugas tidak berhenti disitu, dilakukan pengembangan didapati DP menerima barang dari tersangka PWS. Kemudian, PWS ditangkap di rumahnya oleh petugas.

“Saat ditangkap PWS ini dilakukan penggeledahan juga. Didapati sebanyak 1022 butir pil Yarindu dan sejumlah bungkus plastik. Dan saat ditanya, PWS ini mendapat barang dari LDW,” paparnya.

Dari informasi tersebut... KLIK DISINI UNTUK LANJUT MEMBACA

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less