Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Edarkan Ribuan Pil Yarindu di Magelang, Tiga Warga Temanggung Ditangkap Polisi

Edarkan Ribuan Pil Yarindu di Magelang, Tiga Warga Temanggung Ditangkap Polisi

  • calendar_month Sel, 13 Jun 2023

Dari informasi tersebut, petugas langsung menggerebek rumah LDW yang tidak jauh lokasinya. “Saat penangkapan LDW di rumahnya, petugas mendapatkan barang bukti sebanyak 4480 butir pil Yarindu dan 120 butir Trihexyphenidly,” tegasnya.

Selanjutnya, ketiga tersangka dibawa oleh Satuan Narkoba ke Mako Polresta Magelang. Dimana tiga tersangka dimintai keterangan lebih lanjut.

“Dari pengakuan LDW, dirinya mendapat pil Yarindu dari pria berinisia F yang saat ini ditetapkan menjadi DPO,” tegasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar,” kata Ruruh.

Ruruh menghimbau kepada seluruh pihak untuk memantau dan membantu peredaran obat keras tersebut tanpa izin. “Obat ini sangat membahayakan jika dikonsumsi tanpa resep dokter. Bisa sebabkan halusinasi berlebihan dan mengancam kesehatan tubuh,”pungkasnya.

Sementara LDW saat ditanya wartawan mengaku hanya mendapat titipan dari teman. “Dapat titipan dari teman. Dapat komisi Rp 200 ribu tiap botol,” akunya. (bsn)

https://www.instagram.com/reel/CtamjmJuYoK/?igshid=MzRlODBiNWFlZA==

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less