FUIMARA Pertanyakan Izin Pendirian Rumah Sakit Siloam Tegalrejo
BNews—MUNGKID—Pro kontra pembangunan Rumah Sakit Siloam Syubbanul Waton Tegalrejo Kabupaten Magelang terus bergejolak. Kali ini datang dari Forum Ukhuwah Islamiyah Magelang Raya (Fuimara) yang mempermasalahkan pembangunan rumah sakit tersebut.
Mereka mendatangi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Magelang dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang untuk melakukan audensi kemarin Senin (2/7). Permasalahan yang mereka bawa terkait pembangunan rumah sakit sejak awal belum mengantongi IMB, tetapi begitu pembangunan mencapai 90 persen, izin baru keluar dua hari lalu.
Ketua Forum Ukhuwah Islamiyah Magelang Raya, Hendrarto, menerangkan bahwa FUIMARA menilai ada sesuatu yang ganjil dalam proses perizinan pembangunan rumah sakit tersebut. “Sejak awal rumah sakit tersebut dibangun, perizinan rumah sakit tidak ada, tetapi hingga pembangunan hampir selesai atau mencapai 90 % IMB baru keluar,” katanya sesaat melakukan audiensi.
Maka dari itu pihahknya wajib menanyakan kenapa bisa begitu. “Sejak launching pemerintah sudah tahu dan hadir, tetapi kenapa seperti ada pembiaran,” imbuhnya.
“Hal ini ditunjukan juga bahwa awal Mei 2018 lalu, izin yang keluar baru proses pengeringan dan pemanfaatan lahan, namun baru sebulan berlalu, IMB sudah keluar, ada satu hal yang mengganjal, kenapa bisa begitu cepat keluar dimana izin untuk rumah sakit lain seperti di PKU Muhammadiyah Bandongan atau di Blondo terkendala begitu lama,” katanya.
Hendrarto juga menambahkan, bahwa FUIMARA atas nama masyarakat tidak setuju terkait pembangunan rumah sakit Siloam ini.”Kita ketahui juga bahwa rumah sakit ini membawa nama Syubhanol Wathon yang dibangun bukan atas persetujuan dari masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, atau dari Nahdlatul Ulama (NU), tetapi dari perseorangan,” tambahnya.
“Masyarakat banyak yang menanyakan keberadaan rumah sakit ini, karena ini tidak ada kaitannya dengan pondok pesantren. Ini murni dari Gus Yusuf, masyarakat kota dan kabupaten magelang menolak, secara normatif,” ujarnya.
Sementara Kepala DPMPTSP Kabupaten Magelang, AS Widyantara menyatakan, bahwa seluruh perizinan yang masuk ke Dinas Perizinan telah sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
“Dari proses awal pembuatan Surat Keterangan Rancangan Kabupaten (SKRK), izin perubahan penggunaan tanah, izin pemanfaatan tanah, izin lokasi, izin prinsip yang ditandatangani Bupati. Lalu pengurusan UKL-PL, izin gangguan selanjutnya IMB. Semua kita perhatikan betul,” katanya.
“Kami tetap akan bahas dengan Sekda terkait hasil audiensi ini, sehingga tidak ada lagi masalah yang timbul akibat pembangunan itu, Kami akan tinjau ulang,” pungkasnya. (bsn)
Baca Juga : Kerennya Anggota Polres Magelang Mendapat Medali Penghargaan PBB