Gaji Ke 13 PNS Cair, Ini Besarannya
- calendar_month Sel, 2 Jul 2019

ILUSTRASI: Gaji ke-13 PNS (foto: internet)
BNews—NASIONAL— Memasuki awal bulan Juli 2019, Pemerintah mencairkan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS0, TNI, Polri dan Pensiunan (2/7). Hal ini dibenarkan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wira Sakti.
“Benar, Gaji ke-13 ditambah tunjangan per hari ini untuk ASN Kementerian/Lembaga sudah cair,” katanya.
Perlu diketahui bahwa Gaji Ke-13 ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019. “Untuk pembayaran gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok dengan nilai yang sama dengan bulan Juni, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja,” imbuhnya.
Nufransa WIra Sakti menambahkan bahwa pembayaran gaji ke-13 ini memang telah dijadwalkan pada pertengahan tahun. “Dan memang ditepatkan menjelang tahun ajaran baru pendidikan untuk menjadi penunjang biaya pendidikan anak-anak dari para aparatur sipil Negara,” tambahnya.
“Pembayaran gaji ke-13 juga diharapkan menjadi stimulus bagi konsumsi masyarakat sehingga mendukung perekonomian secara keseluruhan,” tegasnya.
Dalam tahun ini Pemerintah memang telah menganggarkan gaji ke-13 untuk PNS pusar sebesar Rp.20 triliun. “Untuk PNS di daerah akan dibebankan kepada APBD masing-masing, bukan dari APBN,” pungkasnya. (Internet, bn1/bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2



Saat ini belum ada komentar