Gaji Ke-13 Sudah Dicairkan KPPN Magelang Sebesar 37 Miliar

BNews–MUNGKID– Gaji ke-13 bagi pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah mulai cair kemarin (10/8/2020). Hal itu termasuk juga di wilayah Magelang, dimana pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN Magelang) telah mencairkannya.

Diketahui, pihak KPPN telah menyelesaikan proses pengujian terhadap Surat Perintah Membayar (SPM) pada 8-9 Agustus 2020 kemarin. Dimana surat itu diajukan oleh Satuan kerja dalam wilayah Pembayaran KPPN Magelang dan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)-nya dengan dukungan Aplikasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) .

Sehingga, pada Senin 10 Agustus 2020 ini gaji ke-13 bagi kalangan ASN vertikal wilayah kerja KPPN Magelang dicairkan. Wilayah tersebut meliputi Kabupaten Temanggung, Kabupaten Magelang dan Kota Magelang.

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Magelang, drs Hartana menjelaskan pemberian gaji ke-13 ini tak lepas dari perhatian pemerintah. Tentunya serius terhadap penanganan dampak pandemic Covid-19.

Dampaknya, telah merambah pada perekonomian nasional dan kehidupan sosial masyarakat. Sehingga pemerintah perlu melakukan upaya stimulus dan stabilisasi sosial dan ekonmi khususnya, berupa pemberian gaji, pensiun, tunjangan; atau penghasilan ketiga belas kepada PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, pegawai non PNS dam penerima pensiun.

Hal ini, tentunya juga dilakukan dengan memperhatikan rasa kemanusiaan, empati kepada sesama, dan kemampuan keuangan negara.

“Kami elah melakukan komunikasi dan koordinasi secara cepat dengan para pengelolaan Keuangan Satuan Kerja wilayah KPPN Magelang. Begitu diterbitkannya PP 44 /2020 tentang gaji ke 13 tersebut, kami terima juga pada pekan kemarin telah  secara on line,” katanya.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Ia menyebutkan, bahwa petugas KPPN Magelang menerima sejumlah 117 SPM. “Untuk besarannya dengan nilai Rp37.353.418.460. Seluruh SPM tersebut telah diproses dan diterbitkan SP2D nya dengan tanggal efektif Senin 10 Agustus 2020,” jelasnya.

“Semoga dengan cainya gaji ke- 13 yang diterima PNS Vertikal dalam wilayah kerja KPPN Magelang dapat dibelanjakan dengan bijaksana. Dan tentunya menimbulkan efek domino yang bertujuan memperingan dampak sosial ekonomi. Khususnya masyarakat pada umumnya khususnya para Aparatur Sipil Negara yang menerima Gaji Ke-13,” pungkasnya. (*/islh)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: