Polisi Ringkus Pria Bawa 4,46 Gram Sabu di Kota Magelang
- calendar_month Jum, 31 Jul 2026

Sat Resnarkoba Polres Magelang Kota menyita narkotika jenis sabu seberat 4,46 gram. (foto: Humas Polres Magelang Kota)
BNews–MAGELANG– Sat Resnarkoba Polres Magelang Kota mengamankan seorang pria berinisial SB (33) yang membawa narkotika jenis sabu seberat 4,46 gram. Pelaku diamankan di sebuah ruko Jalan Ahmad Yani Kota Magelang pada Senin (29/6/2026) lalu.
“Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut,” kata Kasat Resnarkoba, Iptu Narto di Mako Polres Magelang Kota, Jumat (31/7/2026).
Pada saat awal diamankan, lanjut Narto, pelaku kedapatan membawa tujuh bungkus plastik yang diduga berisi sabu. SB juga menyampaikan kepada petugas, bahwa ada lima bungkus plastik berisi sabu yang sudah di letakan di lima lokasi berbeda.
Selanjutnya, petugas bersama pelaku mendatangi lima lokasi tersebut, dan benar ditemukan klip plastik yang dibungkus dengan pelepah daun pisang.
“Jadi total barang bukti yang telah diamankan sebanyak 12 bungkus plastik dengan berat keseluruhan 4,46 gram,” imbuh Narto.
Narto menyampaikan bahwa saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan jaringan peredaran narkotika lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Jo UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Narkotika dengan pidana penjara atau 20 tahun dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 dengan pidana penjara 12 tahun.
Polres Magelang Kota mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan guna mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa. (*)
About The Author
- Penulis: BNews 7





Saat ini belum ada komentar