Gegara Kacang Hijau, Dua Pria Ini Ditangkap Polisi Magelang
BNews—MAGELANG— Polres Magelang Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus penjualan kacang hijau dengan harga dibawah pasaran. Yang mana penipuan tersebut dilakukan melalui media sosial.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Asep Mauludin mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan dua pelaku yakni berinial AS (38) dan AW (35). Keduanya beralamat di Kabupaten Jember. Sedangkan korban berinisial SPM (35).
”Pelaku AS mengaku sebagai Haji Achmad yang berpura-pura memiliki usaha kedelai. Kemudian AW berperan menyediakan ATM yang digunakan untuk transfer uang dari korban. AW mengaku sebagai anak buah Haji Achmad,” ungkapnya, saat ungkap kasus penipuan, di Mako Polres Magelang Kota pada Kamis (12/8/2021).
Asep menjelaskan, tempat kejadian di sekitar salah satu kantor bank di Kota Magelang pada Jumat (23/7/2021). Saat itu, AW bertugas menjemput korban kemudian diajak ke rumah untuk bertemu Haji Achmad.
”Setelah korban mentransfer uang sebanyak Rp 100 juta, AW berpura-pura mengantar korban untuk ke gudang. Namun malah ditinggal di masjid,” jelasnya.
Diketahui bahwa korban memesan sekitar 20 ton kacang hijau dengan total harga sekira Rp 275 juta. ”Korban baru mentransfer Rp 100 juta dan sisanya belum,” imbuh Asep.
Lebih lanjut, Asep memaparkan kronologi penangkapan kedua pelaku. Bermula saat tim melakukan penyelidikan di wilayah Kabupaten Jember, Kamis (29/7/2021). Tim pun mendapat informasi yang mengarah kepada pelaku.
Download Aplikasi Borobudur News (Klik Disini)
”Pada Jumat (30/7/2021) sekira pukul 12.00 WIB, pelaku AW berhasil diamankan selanjutnya sekitar pukul 13.00 WIB, AS diamankan. Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan penipuan tersebut,” papar dia.
Selain kedua pelaku, kata Asep, ada sejumlah barang bukti yang turut diamankan seperti, satu handphone merk OPPO warna hitam, satu baju batik warna merah hitam, satu sorban hitam, satu sarung warna hijau. Kemudian satu handphone merk VIVO warna biru, satu handphone merk Nokia warna hitam, buku tabungan bank BCA dan buku tabungan bank BRI.
”Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 Miliar dan atau barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Dengan memakai nama palsu dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang atau sesuatu kepadanyam atau supaya memberitahu atau menghapus piutang di ancam karena penipuan denga pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkas Asep. (mta)