Gegara Nonton Film Bokep, Pemuda 20 Tahun Asal Magelang Cabuli Gadis Dibawah Umur

BNews-JOGJA- – Pengakuan pemuda Magelang yang menjadi pelaku pencabulan siswi SMP asal Sleman. Pemuda bernisial ARS (20) itu tahu kalau yang menjadi korbannya masih di bawah umur.

Meski demikian ia tetap nekat. Perbuatan tersebut bahkan sudah dilakukan tiga kali.

Saat ditanya kenapa, ARS mengatakan melakukan pencabulan karena ingin seperti di video porno yang ditontonnya.

“Pelaku yang berhasil diamankan berinisial ARS usia 20 warga Salam, Magelang, Jawa Tengah,” ujar Wakasat Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Hariyanto, dalam jumpa pers, pada Rabu (5/7/2023).

Eko mengatakan, awalnya pelaku yang baru saja lulus sekolah berkenalan dengan korban dari chat salah satu media sosial.

Dari perkenalan itu, pelaku intens berkomunikasi dengan korban. “Pelaku mengajak korban ketemuan di daerah Jalan Magelang,” urai dia.

Pelaku awalnya mengajak main. Namun, pelaku mengajak korban ke salah satu penginapan di Jalan Kaliurang, Sleman.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Di lokasi itulah kemudian terjadi perbuatan pencabulan. “Korban masih berusia 13 tahun. Korban masih SMP,” urai dia.

Eko menyampaikan, pelaku telah melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan kepada korban sebanyak tiga kali. Pelaku melakukan perbuatanya di tempat berbeda.

Pelaku selalu mengajak janjian bertemu, pada saat korban pulang sekolah. Perbuatan tersebut terbongkar setelah orangtua memeriksa ponsel milik korban.

“Orangtua curiga setelah melihat handphone anaknya (korban) ada chat mesum. Ditanya oleh orangtua, korban mengakui. Korban kemudian diajak ke rumah sakit untuk visum,” ujar dia.

Mengetahui kejadian yang dialami anaknya, orangtua korban lantas melaporkan ke Polisi. Dari laporan itu, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial ARS di Magelang, Jawa Tengah.

“Mungkin dengan bujuk rayu pelaku, kemudian korban mau diajak persetubuhan,” tutur dia.

Pelaku ARS mengaku mengetahui jika korban masih berusia 13 tahun. “Saya tanya baru usia 13 tahun, baru duduk dibangku SMP,” ucap ARS.

ARS mengungkapkan sering menonton video porno. Video porno tersebut didapatkanya setelah masuk ke salah satu grub WhatsApp (WA).

Aksi bejatnya tersebut dilakukan karena ingin mencontoh yang dilihatnya di video porno.

“Ya karena pengen kayak yang di video gitu. Saya masuk grub WA, (nama grubnya) berbagi video indah,” urai dia.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun. (*/kompas.com)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!