Gegara Stiker WhatsApp, Anak Kos Jadi Korban Penganiayaan
BNews—SLEMAN—Seorang warga Depok, Sleman berinisial IR, 40 tahun harus berurusan dengan petugas Polsek Ngemplak. Dia dilaporkan oleh korban berinsial TJ, 28 tahun, karena telah melakukan penganiayaan dengan cara mencekik.
Kapolsek Ngemplak, Kompol Wiwik Hari Tulasmi mengatakan, kasus terungkap usai korban yang indekos di Wedomartani, Sleman melaporkan kasus ini ke polisi. Diketahui bahwa korban merupakan warga Karanganyar.
Korban melaporkan IR karena telah mencekik lehernya ketika berada di tempat kos. Berbekal laporan tersebut, petugas menindaklanjuti dengan melakukan olah TKP serta mempelajari rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian, sehingga mengarah keterlibatan pelaku.
”Kami amankan pelaku di rumahnya Senin (4/1/2021) malam pukul 23.50 WIB dan langsung kami bawa ke Mapolsek Ngemplak,” kata Wiwik, Selasa (12/1/2021). Dikutip dari INewsYogya.id.
Dia menjelaskan, petugas masih mendalami kasus untuk mengungkap motif pelaku melakukan dugaan penganiayaan tersebut. Menurut keterangan saksi korban, pelaku melakukan hal itu diduga karena stiker candaan.
Lanjut Wiwik, korban sebelumnya mengirimkan stiker ke grup WhatsApp yang berisi anak-anak kos. Kebetulan pelaku juga merupakan anggota grup tersebut. Pelaku tidak terima stiker yang melecehkan ayahnya.
”Dugaan awal pelaku tidak terima dengan candaan itu dan menganiaya korban,”katanya.
Kemudian, pelaku mendatangi dan mencekik leher korban. Ternyata saat mendatangi korban, pelaku membawa senjata tajam yang disimpan di balik bajunya.
”Saat pelaku diamankan, petugas juga mengamankan barang bukti sebilah senjata tajam berupa sangkur dengan ciri bersarung kain hitam, bermata tajam warna putih, dan panjang mata pisau sekitar 30 sentimeter,” jelas Wiwik.
Tambahnya, pelaku akan dijerat dengan pasal berlipat, dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman dua tahun penjara. Selain itu juga dijerat dengan UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mta)