Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Heboh! Eks Bupati Sleman Jadi Tersangka Korupsi, Ratusan Saksi Sudah Diperiksa

Heboh! Eks Bupati Sleman Jadi Tersangka Korupsi, Ratusan Saksi Sudah Diperiksa

  • calendar_month Sel, 30 Sep 2025

BNews—SLEMAN— Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menetapkan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (SP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata tahun 2020.

Penetapan status tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, dalam konferensi pers pada Selasa (30/9/2025).

“Hari ini, pada hari Selasa tanggal 30 September 2025, penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah meningkatkan status seorang saksi dan menetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020 yaitu, saksi dengan inisial SP (Sri Purnomo),” ungkap Bambang.

Bambang menambahkan, SP merupakan Bupati Sleman selama dua periode, yakni 2010–2015 dan 2016–2021. Status tersangka ditetapkan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, ahli, serta dokumen surat.

“Perlu kami sampaikan, di tahun 2020 Kabupaten Sleman memperoleh hibah dari Kementerian Keuangan sebesar Rp68.518.100.000 dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, yang pengaturannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 46/PMK.07/2020,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan, SP diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menyalurkan dana hibah pariwisata kepada kelompok masyarakat yang tidak sesuai dengan aturan.

“Saudara SP selaku mantan Bupati Sleman telah memberikan dana hibah pariwisata untuk kelompok masyarakat di sektor pariwisata, yang mana perbuatan Saudara SP tersebut bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, yaitu keputusan nomor KM/70/704/PL.07.02.M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020,” beber Bambang.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Lebih lanjut, SP juga menerbitkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata pada 27 November 2020. Regulasi tersebut menetapkan alokasi hibah bagi kelompok masyarakat yang berada di luar desa wisata maupun desa rintisan wisata yang telah ditentukan sebelumnya.

“Adapun modus yang dilakukan Saudara SP adalah dengan menerbitkan Peraturan Bupati tersebut dan membuat penetapan penerima hibah yang tidak sesuai dengan ketentuan,” tambahnya.

Dalam penyidikan, Kejari Sleman menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan media elektronik, termasuk telepon seluler. Hingga kini, sekitar 300 saksi telah diperiksa secara simultan.

“Jadi pada kesempatan ini, pihak penyidik Kejari Sleman telah menyita beberapa barang bukti antara lain beberapa dokumen dan sarana media elektronik seperti HP yang dilakukan penyitaan dalam penanganan kasus ini,” kata Bambang.

Meski telah menyandang status tersangka, SP belum dilakukan penahanan.

“Sampai saat ini memang belum ada dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Baru kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Bambang.

SP sendiri telah diperiksa dua kali selama tahap penyidikan. Sementara itu, kemungkinan adanya tersangka lain masih terus didalami oleh penyidik.

“Mengenai hal tersebut, pada prinsipnya kami masih terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terkait sejauh mana keterkaitan atau peran mereka dalam pengelolaan dana hibah pariwisata tersebut,” jelasnya.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Ketika ditanya soal potensi tersangka melarikan diri, Bambang menegaskan akan ada langkah hukum pencegahan.

“Mulai hari ini kami akan berkoordinasi dan akan melakukan upaya-upaya sesuai ketentuan untuk mempermudah proses penyidikan,” tandasnya.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan DIY, perbuatan SP mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.952.457.030.

“Perbuatan Saudara SP tersebut mengakibatkan kerugian negara yaitu berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan DIY nomor PE.03.03/SR1504/PW12/5/2024 tanggal 12 Juni 2024,” terang Bambang.

Atas perbuatannya, SP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga dijerat dengan Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di akhir keterangannya, Bambang menegaskan komitmen Kejari Sleman untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional.

“Dalam hal ini penyidik masih terus mendalami pihak-pihak terkait lainnya dan terus berkomitmen untuk memberantas; tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Sleman. Kami bekerja secara profesional, objektif, dan proporsional dalam menangani setiap kasus yang ada berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

About The Author

  • Penulis: Borobudur News

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less