Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » HEBOH !! Tak Terima Diklakson, Ibu Ibu Nekat Aniaya Siswi SMP

HEBOH !! Tak Terima Diklakson, Ibu Ibu Nekat Aniaya Siswi SMP

  • calendar_month Jum, 25 Okt 2024

Proses Hukum Berlanjut Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan menyatakan bahwa setelah kejadian, RKN dan ibunya segera melaporkan kasus ini ke polisi.

Tim kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Yunita di kediamannya di Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, tanpa perlawanan.

“Setelah diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku kesal karena ditegur oleh korban saat melawan arah,” kata Hendrawan, Rabu (23/10/2024).

CEK BERITA UPDATE LAINNYA (KLIK DISINI)

Akibat penganiayaan tersebut, RKN mengalami luka di bagian lutut dan memar di kepala.

Belakangan Yunita Sari diketahui sebagai residivis narkoba yang sebelumnya menjalani hukuman selama 4 tahun 5 bulan dan baru bebas pada tahun 2021.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lubuklinggau, Aipda Dibya, mengkonfirmasi bahwa Yunita pernah terlibat kasus narkoba sebagai pemakai.

“Betul, pernah ditahan kasus narkoba dan bebas pada tahun 2021,” jelas Dibya.

Saat ini, Yunita masih menjalani penahanan di Polres Lubuklinggau dan mengaku menyesali perbuatannya.

Polisi masih melakukan penyelidikan untuk menentukan apakah Yunita terpengaruh narkoba saat melakukan tindakannya.

Yunita diancam dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Ia terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Saat ini pelaku sudah mengakui dan menyesal atas perbuatannya,” tambah Dibya. (*)

About The Author

  • Penulis: BNews 5

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less