Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Hendak Pakai Sabu, Pemuda Magelang Dibekuk Polisi di Rumah Kontrakan

Hendak Pakai Sabu, Pemuda Magelang Dibekuk Polisi di Rumah Kontrakan

  • calendar_month Kam, 21 Jan 2021

BNewsMUNGKID Asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu, seorang pemuda dicokok polisi di rumah kontrakan daerah Mertoyudan awal Januari 2021 lalu. Keberhasilan ungkap penyalahgunaan obat terlarang tersebut, setelah jajaran Satres Narkoba Polres Magelang melakukan pengembangan kasus lainnya.

Kasatres Narkoba Polres Magelang Iptu Bintoro dalam jumpa pers dengan awak media membenarkan dengan penangkapan tersebut. ”Kita amankan tersangka di rumah kontrakan di Desa Donorojo Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang 3 Januari lalu,” katanya, Rabu (20/1).

Pemuda tersebut diketahui bernama Rendi, 32, yang juga warga setempat. Ia ditetapkan tersangka dengan status  menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu.

Bintoro mengungkapkan, kronologi bermula ketika tersangka Rendi ini sebelumnya membeli paket sabu dari seseorang bernama Kutuk. Ia memesan melalui hubungan ponsel dan pembayaran dilakukan dengan transfer.

”Tersangka ini saat itu membeli satu paket seberat 0,5 gram seharga Rp500 ribu. Setelah transfer tersangka mendapatkan lokasi pengambilan shabu di Tampir Kulon, Candimulyo,” imbuhnya.

Setelah mengambil sabu, tersangka yang sudah diintai petugas pulang ke rumah kontrakan untuk memakai barang haram tersebut. ”Sebelum mengkonsumsi, petugas langsung mengrebeg rumah kontrakan Rendi dengan didampingi saksi dari masyarakat sekitar. Dan saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan paket shabu yang dibeli tersebut,” paparnya.

Selanjut tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mako Polres Magelang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sedangkan pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Dimana disebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai  atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman.

”Mendapat ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta rupiah paling banyak Rp8 miliar rupiah,” pungkasnya. (bsn/han)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less