Hoax…Jangan Disebarkan Pesan Berantai Razia Masker di Magelang
BNews—MAGELANG— Pesan adanya razia masker dan akan didenda jika tidak mengenakan santer beredar melalui jejaring whatsapp sejak kemarin (26/8/2020). Dimana pesan iku termasuk katagori mengingatkan akan adanya kegiatan tersebut.
“Assalamu’alaikum wr wb. INFO: Besok ada Razia Masker di Wilayah Kabupaten Magelang dan Kota yg turun dari semua lintas sektor ada dari Kejaksaan, Polisi dll…dan kalau ada yg tidak memakai masker akan langsung ditindak,membayar Rp.250.000. Tolong infokan ke keluarga, tetangga, dan teman2 …jangan sampai kena tilang.���,” bunyi pesan tersebut.
Namun setelah ditelusuri kebenarannya, pesan tersebut tidaklah benar.
“Hoax itu. Jelas hoax, karena Perbup kita belum jadi. Belum. Kita tidak membuat logo,” ungkap Sekda Kabupaten Magelang, Adi Waryanto dikutip detik (27/8/2020).
Menurutnya, Pemkab Magelang masih dalam tahap meminta masukan dari beberapa pihak terkait sanksi.
Pihak-pihak tersebut seperti Dandim 0705 Magelang, Polres Magelang, Forum Komunikasi Umat Beragama, dan MUI.
Adi menyebut bahwa Bupati Magelang telah memberi arahan terkait sanksi yakni berupa sanksi sosial.
Misalnya saja dengan membaca Pancasila, menyanyikan lagu kebangsaan dan lain sebagainya.
”Tidak benar. Pak Bupati harapannya tidak, ya beliau tidak ada sanksi administrasi. Beliau arahnya tetap sanksi sosial misalnya membaca Pancasila, menyanyikan lagu kebangsaan. Tidak denda. Sementara Pak bupati belum ada arahan untuk denda, tidak,” tuturnya.
Tambahnya, bila perbup tersebut telah disahkan maka akan ada penertiban penegakan disiplin protokol kesehatan di Kabupaten Magelang. ”Ya nanti kalau sudah Perbupnya oke, sudah disahkan. Ya dilakukan penertiban penegakan disiplin protokol kesehatan. Kita harapkan minggu ini selesai,” pungkasnya. (*/mta)