Iming-iming Gaji Besar, Warga Wonosobo Nyaris Jadi Korban TPPO ke Kamboja
- calendar_month Sen, 15 Des 2025

Seorang perempuan asal Ngadikerso Sapuran Wonosobo jadi korban TPPO ke Kamboja berhasil dipulangkan oleh jajaran Polsek Sapuran
BNews-JATENG- Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Wonosobo, Fany Mukorobin; turut menemui korban beserta keluarga di Polsek Sapuran menyusul terungkapnya dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan Kamboja.
Dalam kesempatan tersebut, Fany Mukorobin menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas keberhasilan menggagalkan upaya TPPO yang menimpa warga Wonosobo.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Polsek Sapuran yang telah sigap mengamankan serta memberikan perlindungan kepada korban.
“Kasus ini termasuk kategori TPPO tujuan Kamboja dan menjadi peringatan agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri dengan iming-iming penghasilan besar,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan korban, peristiwa tersebut bermula dari ajakan seseorang yang dikenalnya melalui media sosial.
Korban kemudian tergiur dengan tawaran gaji besar hingga memutuskan keluar dari tempat kerjanya dan bersedia diajak menuju Kota Dumai.
Setibanya di Dumai, korban diminta untuk mengirimkan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dengan kualitas yang lebih jelas.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Karena tidak memiliki dokumen tersebut, korban kemudian menghubungi pihak keluarga dan menyampaikan rencana keberangkatannya untuk bekerja ke Kamboja.
Mendapat informasi tersebut, orang tua korban menghubungi kakak korban untuk menelusuri keberadaan perusahaan penyalur tenaga kerja yang disebutkan oleh korban.
Namun, setelah dilakukan pengecekan, alamat perusahaan tersebut tidak ditemukan. Merasa khawatir, pihak keluarga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sapuran.
Menanggapi kasus tersebut, Polsek Sapuran bersama Disnakertrans Kabupaten Wonosobo mengimbau masyarakat, khususnya para pencari kerja, agar memastikan seluruh proses penempatan kerja ke luar negeri dilakukan melalui jalur resmi dan lembaga yang memiliki izin.
“Kami minta masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi perekrutan tenaga kerja ke luar negeri secara ilegal atau dugaan kasus TPPO pada calon tenaga kerja ke luar negeri,” tandasnya. (*)
About The Author
- Penulis: Purba Ronald


Saat ini belum ada komentar