Ingin Cairkan Simpanan Koperasi Di Kota Magelang, Anggota Satu Ini Justru Digugat
BNews–MAGELANG– Salah satu anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) asal Kota Magelang, terpaksa harus berurusan di Pengadilan Negeri Kota Magelang. Hal tersebut setelah orang tersebut membuat Laporan Polisi (LP), terkait dana yang disimpan di KSP SB tersebut tidak bisa dicairkan.
Dan untuk diketahui, dana pria tersebut tidak main-main yang disimpan di Koperasi tersebut. Yakni mencapai Rp 1 milyar lebih.
“Saya mau mengambil dana sendiri di KSP SB, tapi tidak bisa dicairkan. Saya masih menunggu keputusan di sela di PN Kota Magelang ini,” ujar Elex Kristian Mili, saat ditemui di PN Kota Magelang, Kamis (4/11-2021).
Korban gagal bayar oleh KSP SB juga dialami beberapa anggotanya, termasuk yang terjadi di Yogyakarta. Salah satu nasabah mengatakan, ia kini harus terus menjalani sidang mediasi di PN Sleman, karena gugatan perdata pihak koperasi. Anggota yang menabungkan uangnya di KSP SB, justru menjadi pesakitan karena mempertanyakan keberadaan uangnya.
Menurut Alex, dana yang tersimpan di KSP SB mencapai Rp 1 Milyar lebih, namun saat dana simpanan hendak diambil, justru tidak bisa dicairkab. Terhadap dana yang tidak bisa diambil tersebut, dia bersama anggota lainnya mengadu dan membuat laporan di Polda DIY.
“Aneh memang, saya mengambil uang saya sendiri justru malah dituntut pihak koperasi di pengadilan. Saya dituntut KSP SB dengan dalih membuat SP ke Polda DIY, saya jadi heran,” ujar Alex.
Menurut Alex, menjadi anggota KSP SB tahun 2009, dan sebagai anggota sesuai keputusan kepemilikan sejak 20 Desember 2013. Awalnya, dia menyimpan dana sebesar Rp 100 juta, dan terus bertambah hingga terkumpul sebesar Rp 1 Milyar lebih. “Saya tidak menyangka, ternyata di hasil akhirnya KSP jatuh, dan anggota tdak bisa mengabil dana sejak 20 April 2020,” ujarnya.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Diketahui, sekitar 10 ribu anggota dengan dana sekitar Rp 800 Milyar terancam hilan tidak kembali. Selain Alex Kristian Mili warga Kota Magelang, ada juga Yekti Hasanah warga Yogyakarta, yang kini harus terus menjalani sidang mediasi di PN Sleman, karena gugatan perdata pihak koperasi.
Yekti yang menabungkan uang Rp 3 miliar miliknya di koperasi justru menjadi pesakitan karena mempertanyakan keberadaan uangnya. “Kami digugat karena dianggap melakukan pidana sementara pidana itu kami lakukan karena KSB SB amat sangat sering ingkar janji,” ujarnya.
Para anggota telah menagih secara patut dan wajar sebagai anggota pada koperasi tempat menabung. Tetapi dijawab tidak pasti, ajukan surat ke pusat dan tak terjawab. Hanya dikumpulkan saja ke cabang.
“Saya sudah dibohongi. Kita tagih ke Bogor tak membuahkan hasil maka saya laporkan ke polisi, itu hak warga negara. Itu yang dipersoalkan KSB, saya dituntut perdata,” ungkapnya ketika bertemu media, Rabu (3/11/2021) kemarin.
Dikatakan, saat sidang mediasi, pihaknya merasa terus dibohongi karena pihak koperasi tak pernah datang dengan berbagai alasan. “Kita semua korban sudah sangat menderita. Saya sedih karena seolah dipermainkan,” ujarnya.
Senada dikatakan Budi Waluyo, salah satu anggota dari Yogyakarta, menceritakan banyak kisah menyedihkan karena uang para anggota tak bisa diambil. Yang ada hanya buku tabungan, tapi dananya tidak bisa diambil, dengan alasan terkena imbas Covid – 19. “Ini alasan yang aneh dan tidak bisa dimengerti,” ujar Budi saat di PN Kota Magelang. (AL)