Ingin Dapatkan Bansos PKH? Berikut Syarat dan Link Pendaftarannya
BNews—NASIONAL— Guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat, pemerintah menyalurkan bantuan sosial (Bansos) program keluarga harapan bagi keluarga yang tidak mampu. Bantuan ini sangat bermanfaat di tengah pandemi covid-19.
Bansos ini ditujukan kepada ibu hamil dan balita maupun penerima PKH lainnya perkeluarga yang nantinya disalurkan melalui rekening himpunan bank milik negara (Himbara); yaitu BNI, BRI, Mandiri dan BTN. Namun, pemerintah membatasi Bansos ini maksimal empat orang dalam perkeluarga.
Adapun penerima Bansos PKH terdiri dari dua komponen. Pertama, komponen keluarga; yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia dan disabilitas. Komponen lainnya adalah bantuan pendidikan keluarga PKH bagi anak usia sekolah SD hingga SMA.
Berikut cara mendapatkan Bansos PKH (Program Keluarga Harapan):
- Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa/ kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanpa Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/ kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.
- Musyawarah desa/ musyawarah kelurahan (musdes/ muskel) akan menghasilkan berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/ lurah dan perangkat desa lainnya untuk kemudian menjadi pre-list akhir.
- Pre-list akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.
- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/ kecamatan untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.
- File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS daring.
- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/ walikota.
- Bupati/ walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
- Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/ walikota serta berita acara musdes/ muskel.
- Data penerima PKH dapat dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.
Komponen Kesehatan:
- Ibu hamil/ nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta pertahun.
- Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.
Komponen Pendidikan:
- Anak umur 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar.
- Anak SD/ sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900 ribu pertahun
- Anak SMP/ sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta pertahun
- Anak SMA/ sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta pertahun
Sementara itu untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta pertahun. (han)