Ini Identitas Pengguna Sabu-sabu yang Ditangkap di Muntilan

BNews—MUNGKID— Dalam operasi Antik Candi 2019 unit satuan Narkoba Polres Magelang berhasil ungkap beberapa kasus. Salah satnya pada awal Agustus 2019 berhasil diamankan satu tersangka membawa sabu-sabu di Muntilan.

Waka Polres Magelang Kompol Eko Mardiyanto dalam ungkap kasusnya mengatakan penangkapan tersebut pada tanggal 2 Agustus 2019. “Kita amankan satu tersangkan atas nama Dwi Zaqi alias Aan, 36 warga Gondangsari Rejosari Kepil Kabupaten Wonosobo,:” katanya.

Tersangka tersebut diamankan petugas di pinggir jalan Muntilan-Srowol masuk wilayah Dusun Demangan Desa Congkrang Kecamatan Muntilan. “Petugas sudah lama mengintainya, dan saat dilakukan penyergapan kemudian digeledah tersangka terbukti membawa Narkoba jenis sabu-sabu,”imbuhnya.

BACA JUGA : Tak Digaji Sejak Februari, Pekerja Segel Proyek KSPN Borobudur

Narkoba jenis shabu tersebut berjumlah dua paket sabu-sabu dalam plastic klip bening dan dibungkus tisu warna putih. “Paket tersebut dia simpan dalam bungkus snack jelly warna biru untuk mengelabui petugas. Dan berat narkoba tersebut yakni 1.08 gram beserta plastiknya,” paparnya.

Petugas juga mengamankan satu buah HP Samsung seri J4 plus warna hitam dan satu  bungkus kosong snack jally warna biru. “Tersangka saat itu langsung digelandang ke Mako Polres Magelang untuk dilakukan pengembangan. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 th 2009 ttg Narkotika,” pungkasnya. (bsn)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: