Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Iskandar, Pelaku Pembunuhan Pasutri Pemalang Ternyata Pernah Bunuh 9 Orang

Iskandar, Pelaku Pembunuhan Pasutri Pemalang Ternyata Pernah Bunuh 9 Orang

  • calendar_month Jum, 22 Agu 2025

BNews–JATENG – Kasus pembunuhan pasangan suami istri MR (37) dan NAT (34) di Pemalang akhirnya terungkap. Keduanya ditemukan tewas di atas tumpukan pecahan batu. Polisi menetapkan Iskandar (63) sebagai pelaku.

Terungkap, pelaku menjalankan modus penggandaan uang. Bahkan, sekitar 20 tahun lalu, Iskandar juga pernah membunuh sembilan orang dengan cara serupa.

Awalnya, Iskandar menjanjikan akan membantu korban melunasi utang sebesar Rp150 juta melalui ritual. Korban kemudian diajak menyerahkan uang Rp2,5 juta sebagai syarat agar uang bisa digandakan.

Namun, janji itu tidak pernah terbukti.

“Beberapa kali ritual dan yang keluar biaya korban. Tapi uang tidak kembali,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, saat konferensi pers, dilansir detikJateng, Rabu (20/8/2025).

Karena terus ditagih korban, pelaku beralasan ada ritual terakhir yang harus dilakukan. Korban diminta meminum cairan yang diberikan Iskandar di tempat sepi pada tengah malam.

“Pelaku menyampaikan kepada korban, ada ritual terakhir, pelaku dan korban ketemu di wilayah Tegal, di sebuah warung nasi goreng di depan rumah sakit. Dia memberikan bungkusan kopi untuk diminum korban di tempat sepi tanpa keramaian, diminum harus tengah malam antara jam 01.00 WIB sampai sebelum Subuh,” jelas Dwi.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Ternyata kopi tersebut sudah dicampur dengan racun jenis potas.

“Korban setelah terima bingkisan berupa minuman kopi itu keluar dan menuju TKP pemecahan batu. Di situ korban minum kopi tersebut, yang ternyata dicampur racun jenis potas,” imbuhnya.

Polisi menemukan bukti bahwa pelaku membeli hampir 1 kg potas seharga Rp20 ribu untuk melancarkan aksinya.

“Beli apotas Rp 20 ribu. Kemudian itu yang dimasukkan ke kopi. Hasil penyidikan dari Tersangka, sisa tinggal sedikit,” ujarnya.

Fakta mengejutkan terungkap, Iskandar ternyata merupakan residivis kasus pembunuhan massal di Tegal pada 2004. Saat itu, ia meracun sembilan orang hingga meninggal dunia.

“Status tersangka residivis. Yang bersangkutan melakukan kegiatan yang sama dengan jumlah korban banyak di Tegal pada 2004. Tersangka dihukum 20 tahun, kemudian korban sekitar sembilan orang. Ini terjadi lagi (korbannya) dua orang,” kata Kombes Dwi.

Iskandar pernah menjalani hukuman di Nusakambangan selama 15 tahun dan bebas pada 2019. Setelah bebas, ia kembali ke desanya dan ternyata tetap membuka praktik penggandaan uang.

“Tetangga di sekitar rumahnya sudah tidak respect sama dia. Kata tetangga, ternyata dia masih buka praktik,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Johan Widodo.

“Yang 2004 korban sembilan itu meninggal semua,” imbuhnya.

Polisi menangkap Iskandar pada Sabtu (16/8/2025). Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)

About The Author

  • Penulis: Purba Ronald

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less