Jadi Penadah Hasil Curian, Seorang Warga Magelang Diamankan Polisi
BNews—YOGYAKARTA— Seorang warga Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang harus berurusan dengan jajaran Polres Kulon Progo. Warga berinisial NOV, 28, tersebut diduga menjadi penadah sepeda motor hasil tindak pencurian.
Kassubag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jefry mengungkapkan, penangkapan itu berawal berdasarkanlaporan dari korban berinisial MUH, warga Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo.
Berbekal laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut. Kata dia, penangkapan NOV bermula saat polisi mendapat informasi adanya transaksi jual beli motor Honda BeAt dengan Nopol AB 2778 CU milik koran.
Kemudian, polisi mengamankan NOV yang merupakan penadah. Selain itu juga diamankan barang bukti sepeda motor milik korban.
”Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan penadah berikut barang bukti motor milik korban,” katanya. Dilansir Inews.
Lebih lanjut, Jefry mengatakan bahwa polisi masih memburu pelaku lain yang berprofesi sebagai pemetik. Dia menyebut bahwa identitas pelaku sudah dikantongi, namun saat dilakukan penangkapan berhasil kabur.
”Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengamankan pelaku lain,” katanya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian juncto 55 jo 480 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (mta)