Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Jangan Bingung, Ini Cara Membedakan Dia Polisi Atau Satpam dalam 3 Detik

BNews—MAGELANG— Saat ini seragam satpam (satuan pengamanan) yang dulu identik dengan atasan berwarna putih dan bawahan biru kini telah berubah. Yaitu menjadi warna cokelat yang mirip dengan seragam polisi.

Apabila dilihat sepintas, kita hampir tidak bisa membedakan apakah ini adalah polisi atau satpam. Lalu, bagaimana cara membedakan seragam polisi dan satpam?

Berikut cara membedakan Pakaian Dinas Harian (PDH) polisi dan satpam yang dirangkum dari Perkap Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara RI dan Perkap Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.

Tutup Kepala

Polisi:

  • Pada polisi, pet atau fieldcap berwarna cokelat tua dilengkapi dengan emblem Tribrata, lis dan hiasan pada klep sesuai dengan golongan kepangkatan.

Satpam:

  • Sementara pada satpam, pet berwarna cokelat tua yang dilengkapi dengan: klep warna hitam
  • Pita hias untuk setingkat supervisor ke atas berwarna kuning, staf berwarna putih dan anggota berwarna hitam
  • Knop tali hias berbentuk bundar dengan simbol emblem satpam, dan
  • Emblem untuk setingkat supervisor ke atas berwarna kuning emas dengan alas beludru hitam, untuk staf dan anggota berwarna putih perak
Seragam dan atribut

Polisi:

  • Sabuk kecil berwarna hitam, timang dengan dasar polos warna kuning emas berlogo Tribrata
  • Lencana tanda jabatan, lencana kewenangan bentuk besar, tongkat komando, tanda jasa pita, tanda kemahiran dan penghargaan bagi yang berhak
  • Tanda induk kesatuan (TIK), tanda lokasi, tanda kesatuan dan tanda korps kesatuan
  • Lambang bendera merah putih dan tulisan ’INDONESIA’ bagi anggota Polsek/ Polsubsektor yang berada pada garis batas NKRI

Satpam:

  • Menggunakan sabuk besar (kopelriem) warna hitam dengan timang (gesper) dari logam berwarna kuning dan ikat pinggang kecil berwarna hitam memakai timang (gesper) dari logam berwarna kuning dengan simbol sama seperti pada emblem
  • Pita satpam terbuat dari kain berwarna dasar putih dengan huruf berwarna hitam dijahit di atas saku dada sebelah kiri
  • Badge dari kain dijahit pada lengan baju kiri yang menunjukkan instansi/ proyek/ badan usaha yang menggunakan satpam tersebut
  • Tanda lokasi tersebut dari kain dijahit pada lengan baju kiri di atas badge yang menunjukkan lokasi Polres/Polresta yang membawahi operasionalisasi satpam tersebut
  • Badge Mabes Polri atau Polda terbuat dari kain dijahit pada lengan baju kanan yang menunjukkan di mana Satpam tersebut terdaftar
  • Tali peluit untuk setingkat supervisor ke atas di bahu kanan berwarna hitam, sedangkan untuk staf dan anggota di bahu kiri berwarna hitam
  • Pentung/ ruyung yang digunakan menyesuaikan spesifikasi teknis dan penggunaan yang digunakan pada Polri
  • Pisau rimba multifungsi
  • Lencana tanda kewenangan pengemban fungsi kepolisian terbatas terbuat dari logam dipasang di dada kiri
  • Tanda kepangkatan anggota satpam, dan
  • Pin kualifikasi Gada Pratama, Gada Madya dan Gada Utama terbuat dari logam dipasang pada saku sebelah kiri

Nah, untuk lebih mudah membedakan seragam polisi dan satpam, Anda bisa memerhatikan hal-hal berikut:

  • Ada tulisan ’SATPAM’ atau ’POLRI’ di atas saku dada sebelah kiri
  • Satpam menggunakan tali peluit berwarna hitam dan membawa pentung/ ruyung serta pisau rimba multifungsi, sedangkan polisi tidak. (hil/ifa)

Sumber: Bisnis

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!