Juru Parkir Dilarang Naikkan Tarif Selama Lebaran, Dishub: Ancaman Sanksi Pidana!
BNews—JATENG— Peringatan keras bagi para juru parkir yang menaikkan tarif secara sepihak selama lebaran. Tidak main-main, tukang parkir nakal akan dijerat dengan sanksi pidana dengan delik aduan pungutan liar.
Kepala Dishub Kota Salatiga Sidqon Effendi menyampaikan, tarif parkir sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Parkir di Tepi Jalan Umum. Tarif parkir sepeda motor senilai Rp1 ribu, mobil roda empat Rp2 ribu dan truk Rp3 ribu.
”Jadi kalau warga mendapati ada juru parkir khususnya yang di bawah naungan Dishub memungut tarif parkir melebihi ketentuan, jangan dibayar. Laporkan ke kami, jukir nakal itu bisa disanksi,” katanya, Selasa (11/5).
Dia mengatakan, Dishub akan menindak juru parkir yang menyalahi aturan. ’Kami minta masyarakat untuk ikut mengawasi para juru parkir yang menyalahi aturan dan melaporkannya ke Dishub. Kami akan tindak tegas juru parkir yang terbukti menyalahi aturan,” ujarnya.
Sidqon mengatakan, selain dilarang menaikkan tarif parkir, para juru parkir juga harus bekerja sesuai standar operasional. Artinya, selain menata dan mengatur lahan parkir, mereka juga harus bisa memberikan jaminan keamanan terhadap kendaraan bermotor yang parkir di tempat parkir yang dikelolanya.
”Saya minta para jukir bisa bekerja dengan baik. Jangan hanya memungut uangnya saja atau mengejar target setoran saja. Namun juga harus memberikan pelayanan yang baik serta mengatur lalulintas agar tidak macet,” ucapnya.
Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap operasional semua tempat parkir. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan menertibkan lahan parkir yang selama ini dinilai semrawut.
”Yang jelas, kami akan berusaha keras untuk mengantisipasi adanya keluhan masyarakat,” tegasnya. (ifa/han)