BNews—JATENG— Tersangka kasus pencabulan siswi SMP asal Kabupaten Demak berhasil ditangkap polisi setelah tujuh tahun kabur ke Taiwan. Polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku melalui penyadapan telepon.
Pria yang ditangkap bernama Ali Imron alias RON, 30, warga Dukuh Wedean, Desa Harjowinangun, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak. RON ditangkap setelah mencabuli, DS, pada tahun 2014 silam.
Untuk memburu pelaku, polisi menyadap telepon saudaranya. Pada bulan lalu, pelaku sempat menghubungi saudaranya tersebut.
Polisi berhasil melacak yang bersangkutan. Namun untuk menangkapnya tidak mudah.
”Kami bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM dan menelusuri keberadaan pelaku melalui Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia,” kata Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adittama, Sabtu (15/5).
Polisi juga mengajukan pencabutan paspor yang bersangkutan. Untuk menjemput tersangka, personel Polres Demak bersama personel NCB Interpol Divhubinter Polri berangkat ke Taiwan. Kala itu, Ali Imron telah ditahan oleh kantor Imigrasi Taiwan.
Tersangka selanjutnya dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dengan denda Rp300 juta.
Dalam kasus itu, semula pelaku sempat berjanji akan bertanggung jawab kepada korban setelah mencabulinya dua kali. Ternyata pelaku justru kabur ke Taiwan hingga korban mengalami trauma dan depresi. (han)