Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Kasihan.. Nenek 101 Tahun di Jogja Digugat Anak Kandungnya, Ini Alasannya

BNews—JOGJAKARTA— Banyak yang bermimpi, seorang Ibu yang berusia lanjut dengan anak-anak yang sudah dewasa baiknya tinggal di rumah dan menikmati masa tuanya. Namun tidak demikian bagi nenek berusia 101 tahun bernama Karsoinangun alias Rebon. Diusianya yang senja, wanita asal Prambanan Sleman ini malah digugat anak kandungnya sendiri.

Para penggugat yang tak lain anak kandung dari Mbah Rebon adalah Trisnorejo Bejo, 59, warga Riau dan Juminem, 61, warga Prambanan Sleman. Keduanya menggugat ibunya sendiri ke Pengadilan Agama (PA) Sleman terkait tanah warisan.

Kedua penggugat mempermasalahkan sebidang tanah seluas 778 meter persegi di Sambirejo, Prambanan Sleman yang diklaim menjadi miliknya dari warisan sang Ayah. Selain itu, para penggugat juga menggugat dua saudara kandungnya yakni tergugat II Ny Jumilah, 64 dan Tukiyo, 64.

Kuasa hukum Mbah Rebon, Widyo Seno SH kepada wartawan mengungkapkan bahwa gugatan para penggugat kabur atau onbscur libel. Alasannya Tergugat I adalah pemilik dari tanah tersebut.

”Gugatan yang diajukan menyoal pembagian waris. Padahal warisan belum terbuka karena pewaris belum meninggal,” ujar Widyo Seno.

Iamenjelaskan, dalam mediasi pertama sebelumnya belum bisa dilaksanakan karena pihak Tergugat I (Mbah Rebon) diminta untuk dihadirkan. Menurutnya, kuasa hukum tidak akan menghadirkan Tergugat I karena sangat berisiko lantaran domisilinya sangat jauh.

”Karena kondisi tergugat sudah tua renta kami tidak bisa menghadirkan. Untuk itu kami akan membuat surat khusus mediasi. Tetapi kalau tidak diterima maka mediasi dianggap gagal dan perkara jalan,” tambah Widyo Seno kepada wartawan, Jumat (17/6).

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DI SINI)

Selain itu, selama ini Mbah Rebon memang tidak ada niatan memberikan tanah kepada anak-anaknya. Kecuali untuk anak Jumirah karena ia yang menjaga dan merawatnya hingga saat ini.

”Karena sebelumnya para penggugat juga sudah dapat warisan lain,” ujar Widyo. 

Sementara dalam gugatannya, para penggugat diwakili kuasa hukumnya Enji Pupsosugondo SH, Rico Gilang Samudra SH, Fajar Kurnia Adi SH dan Fitra Angger Widhiya S SH. Mereka mengungkapkan, dahulu di Dusun Sumberwatu hidup sepasang suami istri almarhum Radjiman dan Mbah Karsoinangun alias Rebon yang merupakan orangtua dari para penggugat.

Sebelum meninggal, Radjiman membagikan tanah harta waris secara acungan kepada anak-anaknya. Termasuk kepada tergugat yakni Trisnorejo Bejo dan Juminem serta Mbah Rebon sendiri. Dalam pembagian harta waris tersebut atas sepengetahuan dan sepersetujuan dari tergugat I, Mbah Rebon.

Saat itu, Trisnorejo Bejo mendapatkan tanah yang terletak di Sumberwatu tercatat dalam letter C 388/Grojogan persil 49 S III yang sekarang SHM Nomor 0052 terletak di Sambirejo Prambanan Sleman. Dengan luas 778 meter persegi atas nama Mbah Rebon yang menjadi objek sengketa.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DI SINI)

Selain itu pada tahun 2003 terdapat Program Nasional (Prona) untuk sertifikasi tanah. Untuk itu tanah yang menjadi objek sengketa milik Penggugat I diterbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) dan pengurusannya dilakukan oleh Mbah Rebon, Jumirah dan Tukiyo (para tergugat). Agar mempermudah proses penerbitan SHM dikarenakan Trisnorejo pada saat itu berdomisili di luar kota. Maka dari itu, tanah objek sengketa diatasnamakan Mbah Rebon tanpa sepengetahuan dari Penggugat I (Trisnorejo Bejo).

Permasalahan mulai timbul sekira tahun 2011, Mbah Rebon ingin menjual pohon yang terletak di atas tanah itu untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Namun oleh Trisnorejo tidak diizinkan karena seluruh kebutuhan hidup sehari-hari ibunya sudah terpenuhi dari hasil panen sawah di objek sengeketa.

Kemudian pada tahun 2020 para penggugat terkejut saat dihubungi Perangkat Desa Sambirejo saat diminta untuk menandatangani akta hibah. Dan atau jual beli atas tanah itu agar dihibahkan kepada Tergugat II (Jumirah) yang selama ini merawat Mbah Rebon.

Atas hal tersebut, para penggugat menolak keinginan para tergugat dan mencoba untuk melakukan mediasi atau penyelesaian secara kekeluargaan kepada para tergugat melalui Lurah Sambirejo. Namun saat itu Mbah Rebon dan Jumirah tidak mengindahkan.

Para penggugat pun terpaksa mengajukan permohonan blokir SHM No 0052 di Sambirejo Prambanan seluas 778 meter persegi tersebut. (ifa/han)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!