Kasus Kasus Kejar-Kejaran Motor Pakai Sajam di Mertoyudan, Pelaku Berhasil Ditangkap di Ngawi
- calendar_month Rab, 19 Nov 2025

Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti
AKP Toyib menjelaskan, setelah menerima laporan, Tim Resmob Polresta Magelang bersama Unit Reskrim Polsek Mertoyudan melakukan serangkaian penyelidikan. Identitas pelaku akhirnya terdeteksi dan tim bergerak ke Ngawi untuk melakukan penangkapan.
“Pelaku berikut barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang disita antara lain sebilah clurit sepanjang 80 cm, pakaian pelaku, serta sepeda motor yang digunakan saat kejadian,” katanya.
Ancaman Hukuman
Pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Himbauan Kepolisian
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama terkait potensi tindakan kekerasan dan penggunaan senjata tajam.
“Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Magelang, apabila mengetahui adanya tindak kekerasan atau potensi tawuran, segera laporkan kepada polisi agar bisa kami tindaklanjuti cepat,” tambah AKP Toyib.
Sementara Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Magelang Ipda Isti Wulandari, S.H., M.M.. menambahkan bahwa para pelaku ini mendapat sajam memang sudah lama.
“Sajamnya mereka sudah punya lama dan selalu disimpan, ” imbuhnya.
Ditanya soal apakah para pelaku dilakukan penahanan, Isti menjelaskan bahwa para pelaku ditahan.
“Karena mereka dibawah umur, mereka ditahan selama 7 hari lalu ditambah 8 hari itu selama proses penyidikan, ” pungkasnya. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2











Saat ini belum ada komentar